- Menyatakan Terdakwa Tatag Poedji Santoso Alias Ciput Bin Goesamad tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat Tanpa hak membeli narkotika golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bekas bungkus rokok Dunhill warna hitam di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) plastik klip yang berisi butiran kristal warna putih Narkotika jenis sabu seberat 0,11 (nol koma sebelas) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Asus tipe Zenfone 4 T00Q warna hitam dengan simcard M3 nomor panggil 085854400144;
- 1 (satu) unit sepeda pencal warna kuning kombinasi silver
- Uang tunai sejumlah Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah)
Putusan PN MADIUN Nomor 97/Pid.Sus/2019/PN Mad |
|
Nomor | 97/Pid.Sus/2019/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Catur Bayu Sulistiyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hastuti, Hakim Anggota Wuryanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Atmoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pid.Sus/2019/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 97/Pid.Sus/2019/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.Sus/2019/PN Mad
Statistik86