- Menyatakan Terdakwa I HENDRIK TRI BUANAWAN bin SOEKIMAN dan Terdakwa II KASIMIN WIDODO alias AGUS alias KOSIM alias PONCO bin PONCO SUNARTO telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana ?Turut Serta melakukan Penipuan?, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I HENDRIK TRI BUANAWAN Bin SOEKIMAN dan Terdakwa II KASIMIN WIDODO alias AGUS alias KOSIM alias PONCO bin PONCO SUNARTO dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kardus bertuliskan CLUB GOWIN 2019, 1 (satu) kain warna merah, 1 (satu) lembar kertas bekas kalender, 1 (satu) kresek bunga ziarah kubur dalam kondisi sudah kering, 4 (empat) buah karton yang dipotong dan diikat menyerupai bendelan uang warna coklat, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI nomor kartu 6013 0123 2402 2448, dirampas untuk dimusnahkan ;
- 1 (satu) unit Hand Phone merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Hand Phone merk Samsung Duos warna hitam, dirampas untuk Negara ;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang warna merah Nopol AE-1048-ED, dikembalikan kepada Terdakwa I HENDRIK TRI BUANAWAN bin SOEKIMAN ;
- Uang tunai sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan uang tunai sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), dikembalikan kepada saksi HARI AGUS SETIYONO;
Putusan PN MADIUN Nomor 89/Pid.B/2019/PN Mad |
|
Nomor | 89/Pid.B/2019/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Salamah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Kadek Kusuma Wardani, Br Hakim Anggota Ika Dhianawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Sardjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Menetapkan agar Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pid.B/2019/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 89/Pid.B/2019/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.B/2019/PN Mad
Statistik2521