- Menyatakan Terdakwa Hary Cahyono Bin Hadi Sudarmo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dbayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas warna hitam didalamnya berisi masing-masing:
- 1 (satu) buah alat mengkonsumsi narkotika jenis sabu/bong;
- 5 (lima) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah gunting kecil warna silver,
- 1 (satu) buah mata kikir;
- 1 (satu) buah alat penusuk;
- 1 (satu) buah kotak terbuat dari plastik setelah dibuka berisi :
- 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca diduga masih terdapat kerak/sisa narkotika jenis sabu;
- 2 (dua) buah sumbu/cimpli;
- 6 (enam) potong lidi:
- 2 (dua) buah potongan sendok dan sedotan warna putih;
- 2 (dua) buah catton bath;
- 1 (satu) kantong plastik klip kecil diduga masih terdapat sisa narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah gunting kecil warna pink;
- 2 (dua) buah isolasi kertas warna coklat;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam nomor panggil 082136428100;
- 1 (satu) bungkus bekas kemasan rokok Gudang Garam International yang setelah dibuka terdapat 1 (satu) kantong plastic klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram;
- ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki type FU 150 SCD warna abu-abu hitam Nopol AE-3333-AQ Nomor Mesin : G420ID347472, Noka : MH8BG41CA9J287224 atas nama SUWONO alamat : Tumpak Manis 75 Rt. 58 Rw.10 Kel. Manisrejo Kec. Taman Kota Madiun;
- 1 (satu) potong kemeja warna abu-abu kombinasi hitam;
Putusan PN MADIUN Nomor 7/Pid.Sus/2019/PN Mad |
|
Nomor | 7/Pid.Sus/2019/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ika Dhianawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Kadek Kusuma Wardani, Br Hakim Anggota Nur Salamah |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Supriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepadaTerdakwa Hary Cahyono Bin Hadi Sudarmo; dikembalikan kepada Inock Prayitno; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus/2019/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus/2019/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus/2019/PN Mad
Statistik1918