- Menyatakan Terdakwa ELIP DIFREN FENDI Alias MARMUT Bin SUWANDI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ELIP DIFREN FENDI Alias MARMUT Bin SUWANDI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bekas kemasan rokok Sampoerna Mild warna putih kombinasi hijau setelah dibuka terdapat 1 (satu) kantong plastik klip setelah dibuka terdapat lipatan kertas tisue setelah dibuka terdapat 1 (satu) kantong plastik berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan seberat 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram.
- 1 (satu) buah Handphone merk Evercroos yang ditempel Stiker Nokia dengan nomor panggil 081312241091, dan
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi type Redme 2 Prime warna putih kombinasi hitam dengan nomor panggil 0895327076168,
- dimusnahkan
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Suzuki type Satria FU warna hitam kombinasi putih biru dengan No. Pol. : B-6147-GUM beserta anak kunci (tanpa STNK),
- 1 (satu) potong kaos warna biru terdapat tulisan Driftking Angle Speed,
- 1 (satu) potong celana jeans ukuran warna biru merk Basten, dan
- 1 (satu) buah topi warna hitam,
Putusan PN MADIUN Nomor 113/Pid.Sus/2018/PN Mad |
|
Nomor | 113/Pid.Sus/2018/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Salamah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Kadek Kusuma Wardani, Br Hakim Anggota Ika Dhianawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Umi Tien Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Terdakwa ELIP DIFREN FENDI Alias MARMUT Bin SUWANDI. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pid.Sus/2018/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 113/Pid.Sus/2018/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.Sus/2018/PN Mad
Statistik119