- Menyatakan Terdakwa I. Randy Agung Prayogo Alias Pethet Bin Suwondo dan terdakwa II. Dicky Nur Andika Putra Alias Kowor Bin Jumeri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dalam keadaan memberatkan dilakukan Beberapa kali";
- Menjatuhkan pidana terhadap I. Randy Agung Prayogo Alias Pethet Bin Suwondo dan terdakwa II. Dicky Nur Andika Putra Alias Kowor Bin Jumeri oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN MADIUN Nomor 116/Pid.B/2018/PN Mad |
|
Nomor | 116/Pid.B/2018/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Catur Bayu Sulistiyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Murdian Ekawati, Br Hakim Anggota Hastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: a. 1 (satu) unit mobil New Avanza No.Pol. AE-1028-MG warna silver metalik tahun 2015 Noka : MHKM1BA2JFJ014426 Nosin : K3MG23256 berikut STNK An. ANIK KARTIKA SARI; Dikembalikan kepada Sdr. HERU SETIYONO. b. 1 (satu) lembar fotocopy berita acara serah terima barang inventaris komputer sekolah dasar dari Dinas Pendidikan Kota Madiun ke SDN Pilangbango tanggal 18 Januari 2018 berikut fotocopy surat jalan pengiriman komputer ke SDN Pilangbango; c. 1 (satu) buah cas komputer; d. 1 (satu) buah engsel jendela; e. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 6 April 2018; f. 5 (lima) set komputer mini PC kit Intel Nuc dimana 1 (satu) set komputer terdiri dari : - Layar monitor merk Samsung 19 inchi beserta adaptor; - Mini PC merk Intel Nuc beserta adaptor; - Keyboard merk Logitech; - Mouse merk Logitech. g. 1 (satu) set komputer terdiri dari : - Layar monitor merk Samsung 19 inchi beserta adaptor; - Mini PC kit merk Intel Nuc beserta adaptor; - Keyboard merk Logitech; - Mouse merk Logitech. Dikembalikan kepada SDN Pilangbango melalui saksi SULASIH. h. 1 (satu) lembar kwitansi pembelian LCD Proyektor merk Ben Q tertanggal 7 Desember 2015; i. 1 (satu) lembar nota pembelian Proyektor merk View Sonic tertanggal 7 Desember 2015; Dikembalikan kepada SDN Sukosari melalui saksi SUTANTO DWI H. j. 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang Inova G XS42 DS No.Pol. AE-695-SL warna abu-abu metalik tahun 2015 Noka : MHVXS42G382514780 Nosin : 2KD6194914 berikut STNK An. MASHUDI beserta kuncinya. Dikembalikan kepada Sdr. MASHUDI Als. HUDEK. 4. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 116/Pid.B/2018/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 116/Pid.B/2018/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/Pid.B/2018/PN Mad
Statistik252