- Menyatakan Terdakwa WARKANI Bin SUWARA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) buah botol yakult serbuk bahan peledak 80 gram dengan rincian masing-masing botol yakult berisi serbuk bahan peledak 20 gram;
- 1 (satu) unit charger baterai merk Taffware UD12;
- 1 (satu) kabel warna merah hitam 15 meter;
- 1 (satu) unit genset 1000 watt merk Power warna biru;
- 1 (satu) unit genset 1000 watt merk Matari warna hitam;
- 1 (satu) buah lampu merk Sunsafe 50 watt;
- 2 (dua) buah lampu merk Heroic 40 watt;
- 2 (dua) buah lampu merk Vosco 40 watt;
- 3 (tiga) buah lampu merk Luby 36 watt;
- 1 (satu) buah lampu merk Amasco 30 watt;
- 1 (satu) buah lampu merk Philips 19 watt;
- 5 (lima) buah lampu merk Philips 14,5 watt;
- 1 (satu) unit kapal perikanan Raden JY ukuran 3GT;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 204/Pid.Sus/2021/PN Idm |
|
Nomor | 204/Pid.Sus/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Senjata Api Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indrawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fatchu Rochman, Br Hakim Anggota Ade Satriawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Karyoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Seluruhnya dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 204/Pid.Sus/2021/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 204/Pid.Sus/2021/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/Pid.Sus/2021/PN Idm
Statistik1715