- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka di ganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar hasil tangkapan layar sebuah postingan facebook an. HAFIZ (AFIZ)
- 1 (satu) buah Hanphone merk OPPO A3S warna merah dengan IMEI 1 862326046034712 dan IMEI 2 86232604603470.
- 1 (satu) buah akun facebook dengan nama HAFIZ (Afiz dengan uri http;//www.facebook.com/profile.php?id = 100006114618728 yang diexport ke dalam bentuk CD berikut 1 (satu) bundle print outnya.
- 1 (satu) buah sim card AXIS dengan nomor 083142350102
Putusan PN KANDANGAN Nomor 85/Pid.Sus/2020/PN Kgn |
|
Nomor | 85/Pid.Sus/2020/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Erdianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Deny Firdaus.br Hakim Anggota Muhammad Arsyad |
Panitera | Panitera Pengganti: Noor Mahdalina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Khapis Darsi alias Hafiz bin Muhammad Haris tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Menyebarkan Informasi Yang Ditujukan Untuk Menimbulkan Rasa Kebencian Atau Permusuhan Individu dan/ atau kelompok Masyarakat Tertentu Berdasarkan Atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pid.Sus/2020/PN_Kgn.zip
- Download PDF
- 85/Pid.Sus/2020/PN_Kgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.Sus/2020/PN Kgn
Statistik2518