- Menyatakan Terdakwa I. BUDI SANTOSO bin SUDIONO dan Terdakwa II. EKO DWI KARISTIANTO bin TEMU TARMUJI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong atau membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa ijin pejabat yang berwenang? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah senapan angin ukuran 5,5 mm, 100 (seratus) butir peluru senapan angin ukuran 5,5 mm, 5 (lima) buah korek api terdiri dari 3 (tiga) korek warna putih 1 (satu) warna biru bertulisan Turn up for big experience, 1 (satu) buah gergaji kayu, 1 (satu) buah palu, 114 (seratus empat belas) buah paku usuk, 2 (dua) buah senter merk Shuang Xiong SX-002T 99000W dan CMD-208T6, 2 (dua) buah batrai senter warna merah Merk Ultra Fire, 4 (empat) buah tali krek (kabel tis) warna hitam, Kunci ringpas ukuran 12-21 dan kunci pas ukuran 8-10, 1 (satu) tas samping warna hitam, tas punggung warna hitam, 2 (dua) buah ranting pohon walik lar dengan panjang 60Cm.
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANGIL Nomor 708/Pid.B/LH/2019/PN Bil |
|
Nomor | 708/Pid.B/LH/2019/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup Pidana Khusus |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Fazrinoor Sosilo Dewantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hadi Ediyarsyah, Br Hakim Anggota Sugeng Harsoyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 708/Pid.B/LH/2019/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 708/Pid.B/LH/2019/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 708/Pid.B/LH/2019/PN Bil
Statistik2135