- Menyatakan Terdakwa Korsela Kristantya Riyadi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja menyalahgunakan niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Korsela Kristantya Riyadi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari, pidana denda sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 8 (delapan) buah jurigen ukuran 5 (lima) liter berisi bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi, 1 (satu) buah jurigen ukuran 25 (dua puluh lima) liter dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah jurigen ukuran 30 (tiga puluh) liter dalam keadaan kosong;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah No. Pol W-2286-SQ, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah No. Pol W-2286-SQ , 1 (satu) unit alat berat jenis excavator bucket merk komatsu PC 300 warna kuning;
Putusan PN BANGIL Nomor 18/Pid.Sus/2020/PN Bil |
|
Nomor | 18/Pid.Sus/2020/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Fazrinoor Sosilo Dewantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Patanuddin, Br Hakim Anggota Dony Riva Dwi Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Hidayat Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui terdakwa. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.Sus/2020/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 18/Pid.Sus/2020/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus/2020/PN Bil
Statistik3113