- Menyatakan terdakwa I. KASIADI Bin PAIMUN, terdakwa II. SISWANTO Bin KARTONO, terdakwa III. SULIONO Bin REBANI dan terdakwa IV. KURNIAWAN EFENDI Bin GENDUT SURYANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahundan denda masing-masing sejumlah Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil mobil Mitsubishi Pick Up L-300 Nopol W-9592-NV, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo wana hijau Nopol N-6663-TAG, 21 (dua puluh satu) batang kayu sono keling.
- 3 (tiga) buah gergaji jenis brangkut, 1 (satu) buah gergaji jenis sengrok, 1 (satu) buah sabit
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (Dua ribu rupiah) ;
Putusan PN BANGIL Nomor 117/Pid.B/LH/2020/PN Bil |
|
Nomor | 117/Pid.B/LH/2020/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Fazrinoor Sosilo Dewantoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Afif Januarsyah Saleh, Br Hakim Anggota Sugeng Harsoyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117/Pid.B/LH/2020/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 117/Pid.B/LH/2020/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pid.B/LH/2020/PN Bil
Statistik157