- Menyatakan Terdakwa I WAWAN RUSIWAN ALIAS AWENG BIN OYON KASIAN, Terdakwa II RENOVA BIN ENDANG RAHMAT, dan Terdakwa III BADAR MAULANA IBRAHIM BIN AGUS SURYANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut seta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan?, sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 25 (dua puluh lima hari);
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah steak Base Booll, warna Coklat, dari bahan Kayu,
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Sonic, No. Pol. : Z-2263-MN, warna Hitam, tahun 2017, Noka : MH1KB1118HK122292, Nosin : KB11E1120793, atas nama ANIS APRIYANTI,
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat, No. Pol. : Z-3835-LG, warna Hitam, tahun 2012, Noka : MH1JF513XCK412826, Nosin : JF51E3411149, atas nama KRISNA HERLAMBANG,
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha Mio Z, No. Pol. : Z-6563-MU, warna Hitam, tahun 2017, Noka : MH3SE8890HJ177638, Nosin : E3R2E1344953, atas nama INDAH PERMATASARI,
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha Vega ZR, No. Pol. : Z-6101-TZ, warna Merah Marun, tahun 2012, Noka : MH35D9204CJ589739, Nosin : 5D91588590, atas nama HERMAN,
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat, No. Pol. : Z-3030-LL, warna Merah, tahun 2011, Noka : MH1JF5119BK762865, Nosin : JF51E1754965, atas nama H. SENSEN SETIABUDI,
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha RX-K 135, No. Pol. : B-6854-FHK, warna Hitam, tahun 1997, Noka : MH33KA006VK296943, Nosin : 3KA270949, atas nama RAHMAT SUBUR,
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat, No. Pol. : Z-2105-WS, warna Putih, tahun 2018, Noka : MH1JFZ122JK274873, Nosin : JFZ1E2284793, atas nama RUDI TAVIAKARA,
Putusan PN CIAMIS Nomor 62/Pid.B/2019/PN Cms |
|
Nomor | 62/Pid.B/2019/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Wicayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Iyud Nugraha, Br Hakim Anggota Eka Desi Prasetia |
Panitera | Panitera Pengganti: Endah Djuanda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Mohammad Ikhsanul Januar alias Icun Bin Rudi Taviakara 6. Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.B/2019/PN_Cms.zip
- Download PDF
- 62/Pid.B/2019/PN_Cms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.B/2019/PN Cms
Statistik2810