- Menyatakan Terdakwa I Rohiman Als Sukmana Bin Endang dan Terdakwa II Endang Bin Usep telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Rohiman Als Sukmana Bin Endang dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan terhadap Terdakwa II Endang Bin Usep dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota New Avanza 1.36 G M/T, Warna Silver Metalik Tahun 2012, Nopol : D-1887-ZI, Noka : MHKM1BA3JCK015054, Nosin : DK07378 Berikut 1 (satu) lembar STNK An. Irfan Zaelani dan 1 (satu) buah kunci kontak mobil tersebut.
- 2 (dua) buah tali yang terbuat yang terbuat dari plastik warna orange dan hijau;
- 5 (lima) buah tali yang terbuat dari kain;
- 1 (satu) buah tas selendang warna hijau yang berisikan 1 (satu) buah korek api gassolin warna hijau yang ada lampu senternya;
- 2 (dua) lembar karpet warna putih hitam motif kotak-kotak;
- Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN CIAMIS Nomor 58/Pid.B/2019/PN Cms |
|
Nomor | 58/Pid.B/2019/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David Panggabean |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lanora Siregar, Hakim Anggota A. Nisa Sukma Amelia |
Panitera | Panitera Pengganti: Engkus Kusmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Taufiqurrohman Bin Sjarif Hidayat Dirampas untuk Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pid.B/2019/PN_Cms.zip
- Download PDF
- 58/Pid.B/2019/PN_Cms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.B/2019/PN Cms
Statistik1312