Putusan PN BANGIL Nomor 464/Pid.Sus/2020/PN Bil |
|
Nomor | 464/Pid.Sus/2020/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Octiawan Basri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yoga Perdana, Br Hakim Anggota Amirul Faqih Amza |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuliana Adi Saputri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa Ruli Aminudin alias Pak Pong bin Bujairi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika golongan I?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip diduga Narkotika jenis sabu berat kotor 3,09 (tiga koma nol sembilan); - 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,95 (nol koma sembilan lima) gram beserta bungkusnya; - 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram beserta bungkusnya; - 1 (satu) buah handphone merk Asus warna hitam beserta simcard 081334392810, - Uang tunai sebesar Rp300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) Haruslah Dirampas untuk negara. - 1 (satu) buah bungkus rokok warna biru merk Gudang Garam; - 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam; - 1 (satu) bauh kotak kecil warna abu-abu; - 2 (dua) buah pipet kaca; - 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver; - 1 (satu) bungkus plastik klip kosong; - 1 (satu) buah tas slempang warna hitam; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 464/Pid.Sus/2020/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 464/Pid.Sus/2020/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 464/Pid.Sus/2020/PN Bil
Statistik00