- Menyatakan Terdakwa Aqlil Sani, SE, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Aqlil Sani, SE, dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Aqlil Sani, SE telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsisecara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aqlil Sani, SE.. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan;
- Menetapkan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.6.500,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang dititipkan pada Kejaksaan Negeri Binjai dirampas untuk negara untuk dipergunakan dalam pidana tambahan sebagai uang pengganti terhadap kerugian negara sejumlah Rp.6.500,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Barang bukti berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 251/PenPid/2023/PN Bnj tanggal 31 Oktober 2024 antara lain :
- Hasil Scan Profil CV. Azzam Nomor : 35 tanggal 13 Juli 2018.
- Fotokopi Tanda Bukti Updating Data Emis Semester Genap Tahun Pendataan 2021/2022.
- Hasil Scan Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri Binjai Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 13 Januari 2020 tentang Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen Pejabat Penguji dan Penanda Tangan SPM, serta Bendahara Pengeluaran dan Staf Pengelola Keuangan (Operator PPABP, SAIBA, RKA-KL, EMPA, Persedian dan Simak BMN) Dilingkungan Madrasah Aliyah Negeri Binjai Tahun Anggaran 2020.
- Hasil Scan Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri Binjai Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 04 Januari 2022 tentang Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen Pejabat Penguji dan Penanda Tangan SPM, serta Bendahara Pengeluaran dan Staf Pengelola Keuangan (Operator Pelaporan Sakti) dilingkungan Madrasah Aliyah Negeri Binjai Kota Binjai Tahun Anggaran 2022.
- Hasil Print Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1801 Tahun 2020 tanggal 02 Juni 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Diretur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.
- Hasil Print Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tanggal 26 Mei 2020 tentang Komite Madrasah.
- Hasil Print Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2021.
- Fotokopi Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri Binjai Nomor : 1587/Ma.09.3/PP.00.6/11/2022 tanggal 24 Nopember 2022 tentang Susunan Pengurus Komite Madrasah Aliyah Negeri Binjai Periode 2021-2024.
- Fotokopi Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri Binjai Nomor : 1587/Ma.09.3/PP.00.6/11/2017 tanggal 10 Nopember 2017 tentang Susunan Pengurus Komite Madrasah Aliyah Negeri Binjai Periode 2017-2020.
- Fotokopi Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri Binjai Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2022 tanggal 05 Januari 2022 tentang Operator Sistem Informasi Manajemen Kepegawian (SIMPEG), Operator Finger Prinst, Operator Education Management Information System (EMIS), Operator Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), Operator Program Indonesia Pintar (PIP), Operator Data Pokok Siswa, Pembuat Berita, Operator Verval Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Sistem Informasi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA), Operator Hosting, Operator Web Portal Digital Dilingkungan Madrasah Aliyah Negeri Binjai Kota Binjai Tahun Anggaran 2022.
- Fotokopi Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri Binjai Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri Binjai Tentang Pembagian Tugas Guru Dalam Proses Belajar Mengajar, Wakil Kepala Madrasah (WKM), Wali Kelas, Penanggung Jawab Laboratorium/ Perpustakaan, Pembimbing Kegiatan Ekstrakurikuler Siswa pada Madrasah Aliyah Negeri Binjai Semester Genap Tahun Pelajaran 2019/2020.
- Fotokopi Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri Binjai Nomor 36 Tahun 2020 tanggal 13 Juli 2020 tentang Pembagian Tugas Guru Dalam Proses Belajar Mengajar, Wakil Kepala Madrasah (WKM), Wali Kelas, Penanggung Jawab Laboratorium/ Perpustakaan, Pembimbing Kegiatan Ekstrakurikuler Siswa pada Madrasah Aliyah Negeri Binjai Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021.
- Fotokopi Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri Binjai Nomor 65 Tahun 2020 tanggal 09 November 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri Binjai Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembagian Tugas Guru Dalam Proses Belajar Mengajar, Wakil Kepala Madrasah (WKM), Wali Kelas, Penanggung Jawab Laboratorium/ Perpustakaan, Pembimbing Kegiatan Ekstrakurikuler Siswa pada Madrasah Aliyah Negeri Binjai Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021.
- Fotokopi Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara atas nama JHONI SAPUTRA
- Fotokopi Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri Binjai Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pembagian Tugas Guru Dalam Proses Belajar Mengajar, Wakil Kepala Madrasah (WKM), Wali Kelas, Penanggung Jawab Laboratorium/ Perpustakaan, Pembimbing Kegiatan Ekstrakurikuler Siswa pada Madrasah Aliyah Negeri Binjai Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022.
- Fotokopi Laporan Realisasi SP2D TA 2022 periode Juni 2022.
- Fotokopi Informasi Virtual Account dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- Hasil Print Pengantar Revisi Juknis BOP dan BOS Madrasah TA. 2022 nomor : B1344/Dj.I/Dt.I.I/PP.03/06/2022 tanggal 06 Juni 2022 beserta lampiran.
- Hasil Print Rincian Kerta Kerja Satker T.A. 2022.
- Fotokopi Laporan Realisasi Anggaran Belanja periode 31 Januari 2021 s/d 31 Desember 2021.
- Hasil Print Laporan Realisasi SP2D Ta 2022 Periode Desember 2022 s/d Januari 2022.
- Hasil Print Rincian Kerja Satker T.A. 2021.
- Hasil Print Uraian Tugas Pelaksana Penyusun Laporan Keuangan/Operator.
- Hasil Scan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 000021/B.II/3/2021 tanggal 04 Januari 2021 tentang memindahkan dan mengangkat menjadi kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara atas nama H. Erwin Pinayungan Dasopang, M.Si.
- Hasil Scan Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri Binjai Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 07 Januari 2021 tentang Pengangkatan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen Pejabat Penguji dan Penanda Tangan SPM, Serta Bendahara Pengeluaran dan Staf Pengelola Keuangan (Operator Saiba, Sakti, Persediaan dan Simak BMN) dilingkungan Madrasah Aliyah Negeri Binjai Tahun Anggaran 2021.
- Hasil Print Rincian Kertas Kerja Satker T.A 2021.
- Hasil Print Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 Tahun 2021 tanggal 01 November 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.
- Hasil Print Laporan Realisasi Anggaran Belanja periode 31 Januari 2020 s/d 31 Desember 2020.
- Fotokopi Surat Keterangan NJOP Nomor : 973-2736/RPKPAD/2020 tanggal 04 November 2020 atas nama Amal, S.Sos selaku Kepala Bidang PBB dan BPHTB.
- Hasil Print Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri Binjai Nomor 40 Tahun 2020 tanggal 13 Juli 2020 tentang Pembentukan Tim Penyusun dan Pengembangan KTSP Program SKS Madrasah Aliyah Negeri Binjai Tahun Pelajaran 2020/2021.
- Hasil Scan Surat Tugas Nomor : B-022/Ma.02.17/PP.00.6/01/2020 tanggal 22 Januari 2020 untuk Kegiatan Tim Penulis Kementerian Agama Provins Sumatera Utara.
- Hasil Scan Surat Tugas Nomor B-028/Ma.02.17/PP.00.6/01/2020 tanggal 27 Januari 2020 untuk Kegiatan Bimtek Madrasah Berbasis SKS dan Pembelajaran E-Learning beserta lampiran.
- Hasil Scan Surat Penyampaian SK Dirjen Pendidikan Islam Tentang Penetapan Madrasah Penyelenggara SKS Nomor : B-2771/DJ.I/Dt.I.I/HM.00/11/2020 tanggal 25 November 2020 beserta lampiran.
- Fotokopi Rincian Kertas Kerja Satker T.A 2020.
- 1 (satu) jilid project Proposal Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Melalui Pembiayaan SBDN Tahun 2022 dari Kementerian Agama Kota Binjai Madrasah Aliyah Negeri Binjai.
- Asli Kuitansi/Bukti Pembayaran Honor Narasumber Kegiatan Matsama TP. 2020/21 tanggal 01 September 2020 beserta lampiran.
- Asli Kuitansi/Bukti Pembayaran Honor Panitia Kegiatan Matsama TP. 2020/21 tanggal 01 September 2020 beserta lampiran.
- Asli Kuitansi/Bukti Pembayaran Honor Pembimbing Kegiatan KSMO Tingkat Nasional tanggal 09 November 2020 beserta lampiran.
- Asli Kuitansi/Bukti Pembayaran Honor Narasumber Kegiatan Sosialisasi KMA 184 Tahun 2020 tanggal 04 November 2020 beserta lampiran.
- Asli Kuitansi/Bukti Pembayaran Honor Panitia PPDB TP. 2020/2021 tanggal 15 Mei 2020 beserta lampiran.
- Asli Kuitansi/Bukti Pembayaran Honor Penguji Baca Al-Qur?an dan Praktek Ibadah Seleksi PPDB TP. 2020/21 tanggal 20 Mei 2020 beserta lampiran.
- Asli Kuitansi/Bukti Pembayaran Honor Pelatih Kegaiatan Nasyid Bulan Januari s.d Februari 2020 tanggal 27 April 2020 beserta lampiran.
- Fotokopi Dokumen Surat Permintaan Pembayaran Nomor 00172 tangga 26 Oktober 2021 sebesar Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) untuk Keperluan Pembayaran Belanja Baranag Perjalanan Dinas Biasa Dalam Rangka Kegiatan Bimtek (Bimbingan Teknis) EUT (End User Training) Lanjutan SAKTI Modul Pelaksanaan An. Muhammad Ali.
- Asli Dokumen Surat Permintaan Pembayaran Nomor 00162T tanggal 22 Agustus 2022 sebesar Rp5.351.710,- (lima juta tiga ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) untuk keperluan Pembayaran Belanja Barang Perjalanan Dinas Biasa Dalam Rangka Kegiatan Rapat Kerja Nasional PGMI-II An. Ahmad Reza Sulvira Akbar Saragih.
- 1 (satu) bundel Daftar Siswa yang dibebaskan dari segala Jenis Pungutan.
- 1 (satu) bundel Laporan Transaksi tahun 2021.
- 1 (satu) bundel Laporan Transaski tahun 2020.
- 1 (satu) bundel Kuitansi/Bukti Transaksi dan Kuitansi Percetakan Indah Jaya.
- 1 (satu) bundel Kuitansi/Bukti Transaksi dan Kuitansi Toko ?OK?
- 1 (satu) bundel Boarding Pass Perjalanan Dinas.
- 1 (satu) bundel Kuitandi/Bukti Pembayaran Honor Panitia, Pengawasan, Protokol dan Teknisi Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK) beserta lampiran.
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar Nomor 00132A tanggal 05 Juli 2022 sebesar Rp5.470.000,- (lima juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Belanja Barang Perjalanan Dinas Biasa dalam rangka koordinasi dan konsultasi ke Kementerian Agama RI Bidang Pendis An. Evi Zulinda Br. Purba, S.Pd.I.MM.
- 1 (satu) bundel Kuitansi/Bukti Pembayaran dan Kuitansi Rumah Makan ?Sederhana?
- 1 (satu) bundel Kuitansi/Bukti Pembayaran dan Kuitansi Toko Kharisma.
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Nomor 00163T tanggal 22 Agustus 2022 sebesar Rp5.351.710,- (lima juta tiga ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) untuk Pembayaran Belanja Barang Perjalanan Dinas Biasa Dalam Rangka Kegiatan Rapat Kerja Nasional PGMI-II An. Teddy Rahadian, S.HI.
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar Nomor 00231A tanggal 03 November 2022 sebesar Rp6.787.370,- (enam juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah) untuk Pembayaran Belanja Barang Perjalanan Dinas Biasa Dalam Rangka Kegiatan Mendampingi Kontingen KSM Tk. Nasional An. Evi Zulinda Br. Purba, S.Pd.I.MM.
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Nomor 00164T tanggal 22 Agustus 2022 sebesar Rp5.351.710,- (lima juta tiga ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) untuk Pembayaran Belanja Barang Perjalanan Dinas Biasa Dalam Rangka Kegiatan Rapat Kerja Nasional PGMI-II An. Evi Zulinda Br. Purba, S.Pd.I.MM.
- 1 (satu) bundel Dokumen Perjalanan Dinas Tahun 2020 s/d 2021.
- 1 (satu) bundel Dokumen Kartu Kredit Pemerintah Tahun 2020.
- Asli Agenda Surat Masuk/Keluar tahun 2018 s/d 2022.
- 1 (satu) bundel Dokumen Penghasilan PPNPN tahun 2020 s/d 2022.
- 1 (satu) bundel Dokumen DIPA Honor Operasional Satuan Kerja
- 1 (satu) bundel Dokumen Kartu Kredit Pemerintah Tahun 2021.
- 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban tahun 2021
- 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban Operasional tahun 2020 s/d 2022.
- 1 (satu) bundel Dokumen Perjalanan Dinas (Perjadin) tahun 2021.
- 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban BOS Semester II Tahun 2022.
- 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban tahun 2020.
- 1 (satu) bundel Dokumen Gaji PPNPN tahun 2022.
- 1 (satu) bundel Dokumen Kartu Kredit Pemerintah Tahun 2022.
- 1 (satu) bundel Dokumen DIPA Tahun 2021
- Fotokopi Permohonan Kunjungan Kerja Studi Banding Nomor : 1217/Ma.02.17/PP.00.6/11/2021 tanggal 04 November 2021.
- Fotokopi Surat Keputusan Menteri Agama atas Nama Muhammad Ali, SE.
- Fotokopi Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri Binjai Kota Binjai tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Madrasah Aliyah Negeri Binjai Kota Binjai atas nama Muhammad Hanbali Bakti, S.HI.
- Fotokopi Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri Binjai Nomor 9 Tahun 2020 tahun 10 Februari 2020 tentang Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pengadaan Buku Teks Mata Pelajaran K.13 Revisi 2017 Madrasah Aliyah Negeri Binjai Tahun Anggaran 2020 atas nama Muhammad Hanbali Bakti.
- Fotokopi Revisi DIPA Pendidikan Islam (025.04.575663) Madrasah Aliyah Negeri Binjai Nomor B-1177/Ma.02.17/KU.00.1/10/2021 tanggal 13 Oktober 2021.
- Fotokopi Surat Perintah Pembayaran Nomor : 00151 tanggal 13 September 2021 sebesar Rp7.590.000,- (tujuh juta lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Belanja Barang Perjalanan Dinas Biasa dlam Rangka Rapat Koordinasi Penyusunan Kegiatan dan Anggaran Pendidikan Islam TA. 2022 se Sumatera Utara An. Evi Zulinda Br. Purba, S.Pd.I.MM.
- Fotokopi Surat Tugas Nomor : 0238/IJ/02/2021 tanggal 15 Februari 2021 untuk Audit Kinerja Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020 pada MAN Binjai beserta lampiran.
- Asli Surat Perintah Kerja Nomor : B-014/Ma.02.17/KS.01/01/2022 tanggal 14 Januari 2022 pekerjaan Pengadaan Buku Teks Mata Pelajaran K.13 Revisi 2017 Madrasah Aliyah Negeri Binjai TA. 2022, Nilai Kontrak sebesar Rp135.488.000,- (seratus tiga puluh lima juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dengan CV. Setia Abadi.
- Asli Surat Perintah Kerja (Kontrak) Nomor : B-046/Ma.02.17/KS.01/01/2022 tanggal 24 Januari 2022 Pekerjaan Pemeliharaan Gedung/Bangunan, Nilai Kontrak sebesar Rp35.400.000,- (tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) dengan CV. Setia Abadi.
- Asli Surat Perintah Kerja (Kontrak) Nomor : B-721/Ma.02.17/KS.01/04/2022 tanggal 06 April 2022 Pekerjaan Pengadaan Media Pembelajaran, Nilai Kontrak sebesar Rp26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) dengan CV. Azzam.
- Asli Surat Perintah Kerja (Kontrak) Nomor : B-850/Ma.02.17/KS.01/04/2022 tanggal 19 April 2022 Pekerjaan Pengadaan Peralatan dan Mesin, Nilai Kontrak sebesar Rp40.890.000,- (empat puluh juta delapan ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dengan CV. Azzam.
- Asli Surat Perintah Kerja (Kontrak) Nomor : B-1161/Ma.02.17/KS.01/10/2021 tanggal 01 Oktober 2021 Pekerjaan Pengadaan Paket Data/Internet Penunjang Proses Belajar Mengajar, Nilai Kontrak sebesar Rp25.880.000,- (dua puluh lima juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan CV. Azzam.
- Asli Surat Perintah Kerja (Kontrak) Nomor : B-021/Ma.02.17/KU.00.1/01/2021 tanggal 18 Januari 2020 Pekerjaan Pengadaan Buku Teks Mata Pelajaran K.13 Revisi 2017 Madrasah Aliyah Negeri Binjai TA. 2021, Nilai Kontrak sebesar Rp130.181.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah seratus delapan puluh satu ribu rupiah) dengan CV. Azzam.
- Asli Surat Perintah Kerja (Kontrak) Nomor : B-271/Ma.02.17/KS.01/04/2021 tanggal 21 April 2021 Pekerjaan Pengadaan Penanganan Penyebaran Covid-19, Nilai Kontrak sebesar Rp49.995.000,- (empat puluh Sembilan juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan CV. Setia Abadi.
- Asli Surat Perintah Kerja (Kontrak) Nomor : B-1036/Ma.02.17/KS.01/08/2021 tanggal 25 Agustus 2021 Pekerjaan Pengadaan Peralatan Olah Raga, Nilai Kontrak sebesar Rp27.850.000,- (dua puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan CV. Azzam.
- Asli Surat Perintah Kerja (Kontrak) Nomor : B-045/Ma.02.17/KU.00.1/01/2021 tanggal 25 Januari 2020 Pekerjaan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana TA. 2021, Nilai Kontrak sebesar Rp87.093.700,- (delapan tujuh juta Sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) dengan CV. Setia Abadi.
- Asli Surat Perintah Kerja (Kontrak) Nomor : B-074/Ma.02.17/K.00.1/02.2020 tanggal 27 Februari 2020 Pekerjaan Pengadaan Buku Teks Mata Pelajaran K.13 Revisi 2017 Madrasah Aliyah Negeri Binjai TA. 2020, Nilai Kontrak Rp119.000.000,- (seratus Sembilan belas juta rupiah) dengan CV. Azzam.
- Asli Surat Perintah Kerja (Kontrak) Nomor : B-873/Ma.02.17/KU.00.1/10/2020 tanggal 27 Oktober 2020 Pekerjaan Pengadaan Perlengkapan Peralatan Sekolah Siswa Miskin, Nilai Kontrak sebesar Rp25.620.000,- (dua puluh lima juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) dengan CV. Azzam.
- Asli Surat Perintah Kerja (Kontrak) Nomor : B-769/Ma.02.17/KU.00.1/09/2020 tanggal 08 September 2020 Pekerjaan Pengadaan ATK Siswa, Nilai Kontrak sebesar Rp33.080.000,- (tiga puluh tiga juta delapan puluh ribu rupiah) dengan CV. Azzam.
- Asli Surat Perintah Kerja (Kontrak) Nomor : B-752/Ma.02.17/KU.00.1/09/2020 tanggal 01 September 2020 Pekerjaan Pengadaan Pencegahan Penangganan Covid-19, Nilai Kontrak sebesar Rp47.870.000,- (empat puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan CV. Azzam.
- Asli Surat Perintah Kerja (Kontrak) Nomor : B-882/Ma.02.17/KU.00.1/10/2020 tanggal 31 Oktober 2020 Pekerjaan Pengadaan ATK Siswa, Nilai Kontrak sebesar Rp34.440.000,- (tiga puluh empat juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dengan CV. Azzam
- Asli Surat Perintah Kerja (Kontrak) Nomor : B-176/Ma.02.17/K.00.1/03/2020 tanggal 31 Maret 2020 Pekerjaan Pengadaan Media Pembelajaran, Nilai Kontrak sebesar Rp36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) dengan CV. Azzam.
- Asli Surat Perintah Kerja (Kontrak) Nomor : B-194/Ma.02.17/KU.00.1/04/2020 tanggal 08 April 2020 Pekerjaan Pengadaan Media Pembelajaran, Nilai Kontrak sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan CV. Azzam.
- Asli Surat Perintah Kerja (Kontrak) Nomor : B-154/Ma.02.17/KU.00.1/03/2020 tanggal 20 Maret 2020 Pekerjaan Pengadaan Kursi dan Meja Siswa, Nilai Kontrak sebesar Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dengan CV. Azzam.
- Asli Surat Perintah Kerja (Kontrak) Nomor : B-123/Ma.02.17/KU.00.1/03/2020 tanggal 04 Maret 2020 Pekerjaan Pemeliharaan Meja dan Kursi Siswa, Nilai Kontrak sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan CV. Azzam.
- Asli Surat Perintah Kerja (Kontrak) Nomor : B-753.a/Ma.02.17/KU.00.1/09/2020 tanggal 01 September 2020 Pekerjaan Pemeliharaan Gedung/Bangunan, Nilai Kontrak sebesar Rp25.400.000,- (dua puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) dengan CV. Alam Sejahtera.
- Asli Surat Perintah Kerja (Kontrak) Nomor : B-124/Ma.02.17/KU.00.1/03/2020 tanggal 04 Maret 2020 Pekerjaan Pemeliharaan Gedung/Bangunan, Nilai Kontrak sebesar Rp49.950.000,- (empat puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan CV. Alam Sejahtera.
- Asli Surat Perintah Kerja (Kontrak) Nomor : B-074/Ma.02.17/K.00.1/02/2020 tanggal 27 Februari 2020 Pekerjaan Pengadaan Buku Teks Mata Pelajaran K.13 Revisi 2017 Madrasah Aliyah Negeri Binjai TA. 2020, Nilai Kontrak sebesar Rp119.000.000,- (seratus Sembilan belas juta rupiah) dengan CV. Azzam.
- Asli Surat Perintah Kerja (Kontrak) Nomor : B-138/Ma.02.17/KS.01/03/2022 tanggal 04 Maret 2022 Pekerjaan Pengadaan ATK Siswa, Nilai Kontrak sebesar Rp27.760.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dengan CV. Iki Mitra Bersama.
- Asli Surat Perintah Kerja (Kontrak) Nomor : B-963/Ma.02.17/KS.01/04/2022 tanggal 21 April 2022 Pekerjaan Pengadaan ATK Pegawai, Nilai Kontrak sebesar Rp8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah) dengan CV. Iki Mitra Bersama.
- Fotokopi Daftar Pembayaran Uang Komite Madrasah Aliyah Negeri Binjai Tahun Pelajaran 2020 s/d 2022.
- Fotokopi Pembayaran Iuran Komite Madrasah Aliyah Negeri Binjai TP 2022-2023.
- 1 (satu) bundel Fotokopi Kartu Pembayaran Iuran Komite Bulan Juli 2022.
- Fotokopi Rencana Kegiatan Anggaran Madrasah (RKAM) Tahun Anggaran 2021.
- Fotokopi Rencana Kegiatan Anggaran Madrasah (RKAM) Tahun Anggaran 2022.
- 1 (satu) bundel Pertanggungjawaban Komite Tahun 2020.
- 1 (satu) bundel Pertanggungjawaban Komite Tahun 2021.
- 1 (satu) bundel Pertanggungjawaban Komite Tahun 2022.
- Fotokopi Nama Honor Petugas Sosialisasi Kurikulum SKS Man Binjai Tahun Pelajaran 2020-2021.
- 1 (satu) bundel Fotokopi Pertanggungjawaban Dana Komite Tahun 2022.
- Fotokopi Daftar Hadir Protokol Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UM-BK) Madrasah Aliyah Negeri Binjai TP. 2021-2023.
- Fotokopi Laporan Keuangan Komite Bulan Januari 2020 s/d Desember 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020.
- Fotokopi Laporan Keuangan Komite Bulan Januari 2021 s/d Desember 2021 Tahun Pelajaran 2020/2021.
- Fotokopi Laporan Keuangan Komite Bulan Januari 2022 s/d Desember 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022.
- 1 (satu) Bundel Kuitansi/Bukti Pembayaran dan Kuitansi Anak Kampung.
- 1 (satu) bundel Kuitansi/Bukti Pembayaran dan Kuitansi ZIP Computer.
- 1 (satu) bundel Kuitansi/Bukti Pembayaran CV. Setia Abadi
- 1 (satu) bundel Kuitansi/Bukti Pembayaran Toko Olympia.
- 1 (satu) bundel Kuitansi/Bukti Pembayaran Percetakan ?SUDI?
- 1 (satu) bundel Dokumen Perjalanan Dinas Langsung Tahun 2022
- 1 (satu) bundel Dokumen Pertanggungjawaban BOS Semester I tahun 2022.
- Hasil Print Rekening Koran CV. Setia Abadi dari Bank SUMUT Cabang Koordinator Medan Jl. Imam Bonjol No. 18 Medan.
- 2 (dua) lembar Hasil Print Rekening Koran CV. Azzam dari Bank Mandiri.
- Barang bukti berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 270/PenPid/2023/PN Bnj tanggal 16 November 2023 antara lain :
- Fotokopi Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri Binjai Nomor 11 tahun 2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri Binjai Tentang Pembagian Tugas Guru Dalam Proses Belajar Mengajar, Wakil Kepala Madrasah (WKM), Wali Kelas, Penanggung Jawab Laboratorium/ Perpustakaan, Pembimbing Kegiatan Ekstrakurikuler Siswa pada Madrasah Aliyah Negeri Binjai Semester Genap Tahun Pelajaran 2019/2020.
- Fotokopi Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri Binjai Nomor 52 tahun 2019 tanggal 02 September 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri Binjai Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pembagian Tugas Guru Dalam Proses Belajar Mengajar, Wakil Kepala Madrasah (WKM), Wali Kelas, Penanggung Jawab Laboratorium/ Perpustakaan, Pembimbing Kegiatan Ekstrakurikuler Siswa pada Madrasah Aliyah Negeri Binjai Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019/2020.
- Fotokopi Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri Binjai Nomor 36 tahun 2020 tanggal 13 Juli 2020 Tentang Pembagian Tugas Guru Dalam Proses Belajar Mengajar, Wakil Kepala Madrasah (WKM), Wali Kelas, Penanggung Jawab Laboratorium/ Perpustakaan, Pembimbing Kegiatan Ekstrakurikuler Siswa pada Madrasah Aliyah Negeri Binjai Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021.
- Fotokopi Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri Binjai Nomor 4 tahun 2021 tanggal 04 Januari 2021 Tentang Pembagian Tugas Guru Dalam Proses Belajar Mengajar, Wakil Kepala Madrasah (WKM), Wali Kelas, Penanggung Jawab Laboratorium/ Perpustakaan, Pembimbing Kegiatan Ekstrakurikuler Siswa pada Madrasah Aliyah Negeri Binjai Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021.
- Fotokopi Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri Binjai Nomor 40 tahun 2022 tanggal 04 Januari 2021 Tentang Pembagian Tugas Guru Dalam Proses Belajar Mengajar, Wakil Kepala Madrasah (WKM), Wali Kelas, Penanggung Jawab Laboratorium/ Perpustakaan, Pembimbing Kegiatan Ekstrakurikuler Siswa pada Madrasah Aliyah Negeri Binjai Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022.
- Fotokopi Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri Binjai Nomor 59 tahun 2021 tanggal 12 Juli 2021 Tentang Pembagian Tugas Guru Dalam Proses Belajar Mengajar, Wakil Kepala Madrasah (WKM), Wali Kelas, Penanggung Jawab Laboratorium/ Perpustakaan, Pembimbing Kegiatan Ekstrakurikuler Siswa pada Madrasah Aliyah Negeri Binjai Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022.
- Fotokopi Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri Binjai Nomor 7 tahun 2022 tanggal 04 Januari 2021 Tentang Pembagian Tugas Guru Dalam Proses Belajar Mengajar, Wakil Kepala Madrasah (WKM), Wali Kelas, Penanggung Jawab Laboratorium/ Perpustakaan, Pembimbing Kegiatan Ekstrakurikuler Siswa pada Madrasah Aliyah Negeri Binjai Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023.
- Fotokopi Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri Binjai Nomor 103 tahun 2022 tanggal 04 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri Binjai Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pembagian Tugas Guru Dalam Proses Belajar Mengajar, Wakil Kepala Madrasah (WKM), Wali Kelas, Penanggung Jawab Laboratorium/ Perpustakaan, Pembimbing Kegiatan Ekstrakurikuler Siswa pada Madrasah Aliyah Negeri Binjai Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023.
- Asli Laporan Kegiatan Latihan Kader Dakwah dan Safari Ramadhan Tahun 1442 H/ 2021 M Siswa/I MAN Binjai beserta Lampiran.
- Asli Laporan Kegiatan Muharram Tahun 1443 H/ 2021 M MAN Binjai beserta Lampiran.
- Asli Laporan Kegiatan Isra? dan Mi?raj Nabi Muhammad SAW Siswa/I MAN Binjai Tahun 2022/1443 H beserta Lampiran.
- Asli Laporan Kegiatan Latihan Kader Dakwah dan Safari Ramadhan Tahun 1443 H / 2022 Siswa/I MAN Binjai besera lampiran.
- Asli Laporan Kegiatan Halal Bi Halal Tahun 1443 H/ 2022 M Keluarga Besar MAN Binjai beserta lampiran.
- Asli Laporan Pelaksanaan Peringatan Muharram MAN Binjai 1444 H/ 2022 M beserta Lampiran.
- Bon Faktur Asli dari Percetakan Sudi
- Fotokopi Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri Binjai Nomor : 1587/Ma.09.3/PP.00.6/11/2017 tanggal 10 Nopember 2017 tentang Susunan Pengurus Komite Madrasah Aliyah Negeri Binjai Periode 2017-2020.
- Fotokopi Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri Binjai Nomor : 1587/Ma.09.3/PP.00.6/11/2022 tanggal 24 Nopember 2022 tentang Susunan Pengurus Komite Madrasah Aliyah Negeri Binjai Periode 2021-2024.
- Fotokopi Berita Acara Rapat Pimpinan MAN dan Pengurus Komite MAN Binjai TP. 2020-2021.
- Fotokopi Berita Acara Rapat Komite Bersama Wali Murid MAN Binjai TA. 2020/2021.
- Fotokopi Berita Acara Rapat Komite Bersama Kepala Madrasah MAN Binjai TA. 2021/2022.
- Fotokopi Berita Acara Rapat Komite Bersama Wali Murid MAN Binjai TP. 2021/2022.
- Fotokopi Berita Acara Rapat MAN Binjai dengan Komite TA. 2022/2023
- Fotokopi Berita Acara Rapat Komite Bersama Wali Murid MAN Binjai TP. 2022/2023 berserta lampirannya.
- Uang sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dari Tersangka Suhardi Amri melalui Penasehat Hukum MARTIN HUTABARAT, SH & BAHREN SAMOSIR, SH Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum berkantor di Kantor Ray Sembiring dan Rekan.
- Fotokopy Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/3/19684 tanggal 01 Agustus 2018 tentang mengangkat menjadi Guru Madya/Kepala MAN Binjai Kantor Kementerian Agama Kota Binjai atas nama Evi Zulinda Br. Purba, S.Pd.I,.M.M.
- Fotokopy Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/3/25753 tanggal 14 September 2018 tentang mengangkat menjadi Kepala Urusan Tata Usaha pada MAN Binjai Kantor Kementerian Agama Kota Binjai atas nama Teddy Rahadian, S,HI.
- Fotokopy Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Nomor : 1532/Kw.02/1-b/KP.07.5/11/2019 tanggal 12 Nopember 2019 tentang Penyampaian Usul Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Agama Kota Binjai an. Nana Farida, SP.
- Hasil Scan Surat Keputusan Nomor : 056/SK/HC-GMP/VIII/2016 tanggal 01 Agustus 2016 tentang Penetapan Supervisor Sales Medan 2 atas nama NURUL KHAIR dari PT. GRAFINDO MEDIA PRATAMA.
- Hasil Scan Surat Keputusan Nomor : 079/SK/HC-GMP/I/2017 tanggal 03 Januari 2017 tentang Penetapan Branch Manager Medan 2 A atas nama MIKAR ARNOLD SIANTURI dari PT. GRAFINDO MEDIA PRATAMA.
- Menetapkan uang yang dititipkan pada Kejaksaan Negeri Binjai dirampas untuk negara untuk dipergunakan dalam pidana tambahan sebagai uang pengganti terhadap kerugian negara sejumlah Rp.6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 142/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn |
|
Nomor | 142/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Nazir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang, Br Hakim Anggota Sontian Siahaan |
Panitera | Panitera Pengganti: Kalep Rumanus Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara lain a.n. Terdakwa SUHARDI AMRI. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 142/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
50
39