Putusan PN BANGIL Nomor 108/Pid.Sus/2021/PN Bil |
|
Nomor | 108/Pid.Sus/2021/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Patanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abang Marthen Bunga, Umbr Hakim Anggota Indra Cahyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: H. M. Khozin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan bahwa terdakwa MOCHAMAD CHAFIDH SYANI Bin H. THOLIB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum menjual dan membeli, narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan kesatu ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOCHAMAD CHAFIDH SYANI Bin H. THOLIB oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa ; ? 27 (dua puluh tujuh) kantong plastik yang berisi Kristal warna putih Narkotika GolnI jenis sabu masing-masing dengan berat kotor 4,94 (empat koma sembilan puluh empat) gram, 2,09 (dua koma nol sembilan) gram, 2,08 (dua koma nol delapan) gram, 1,08 (satu koma nol delapan) gram, 1,08 (satu koma nol delapan) gram, 1,07 (satu koma nol tujuh) gram, 1,07 (satu koma nol tujuh) gram, 1,07 (satu koma nol tujuh) gram, 1,07 (satu koma nol tujuh) gram, 1,07 (satu koma nol tujuh) gram, 1,07 (satu koma nol tujuh) gram, 1,07 (satu koma nol tujuh) gram, 1,07 (satu koma nol tujuh) gram, 1,06 (satu koma nol enam) gram, 1,06 (satu koma nol enam) gram, 1,06 (satu koma nol enam) gram, 1,06 (satu koma nol enam) gram, 1,06 (satu koma nol enam) gram, 1,05 (satu koma nol lima) gram, 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram, 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram, 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram, 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) gram, 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram, 0,93 (nol koma sembilan puluh tiga) gram, 0, 92 (nol koma sembilan puluh dua) gram, 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram, total keseluruhan 33,77 (tiga puluh tiga koma tujuh puluh tujuh) gram, 1 (satu) kantong plastik kecil berisi 4 (empat) butir inex berat kotor 1,64 (satu koma enam puluh empat) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah buku catatan transaksi sabu, 1 (satu) buah sendok atau sekrop dari sedotan Dirampas untuk dimusnahkan ? uang tunai sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) Dirampas untuk Negara 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 108/Pid.Sus/2021/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 108/Pid.Sus/2021/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.Sus/2021/PN Bil
Statistik107