- Dalam eksepsi:
- Menolak seluruhnya eksepsi dari Kuasa Tergugat I dan Kuasa Tergugat II dan Kuasa Turut Tergugat;
- Dalam pokok perkara :
- Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Dalam rekonvensi :
- Tergugat I konvensi/Penggugat I rekonvensi :
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi I/Tergugat I konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji / Wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga serta mengikat secara hukum:
- Perjanjian Utilitas dan pemeliharaan (Utilities and Maintenance Agreement) tertanggal 24 Oktober 2010 (vide Bukti PR I ? 1), terkait dengan Ruko Sebong lagoi / Ruko Pujasera Blok A No.: 2, No.: 3 dan No.: 3A;
- Catatan Keuangan (Statement Of Account) tertanggal 30 Desember 2023 yang diterbitkan Penggugat Rekonvensi I berupa antara lain catatan Biaya Tagihan Pokok terhadap biaya penyediaan utilitas (air bersih dan listrik) serta pajaknya dan biaya pemeliharaan / perawatan terhadap Ruko Sebong Lagoi / Ruko Pujasera Blok A No.: 2 (vide Bukti PR I ? 5);
- Catatan Keuangan (Statement Of Account) tertanggal 30 Desember 2023 yang diterbitkan Penggugat Rekonvensi I berupa antara lain catatan Biaya Tagihan Pokok terhadap biaya penyediaan utilitas (air bersih dan listrik) serta pajaknya dan biaya pemeliharaan / perawatan terhadap Ruko Sebong Lagoi / Ruko Pujasera Blok A No.: 3 (vide Bukti PR I ?6);
- Catatan Keuangan (Statement Of Account) tertanggal 30 Desember 2023 yang diterbitkan Penggugat Rekonvensi I berupa antara lain catatan Biaya Tagihan Pokok terhadap biaya penyediaan utilitas (air bersih dan listrik) serta pajaknya dan biaya pemeliharaan / perawatan terhadap Ruko Sebong Lagoi / Ruko Pujasera Blok A No.: 3A (vide Bukti PR I ? 7);
- Surat Elektronik (e-mail) tanggal 24 April 2014 yang dikirimkan Chandra Guo selaku staff/perwakilan dari Para Tergugat Rekonvensi ditujukan ke Penggugat Rekonvensi I (vide Bukti PR I ? 4);
- Surat-surat Tagihan (Invoice) dari bulan Juni 2018 hingga bulan Juli 2023 yang diterbitkan Penggugat Rekonvensi I ditujukan kepada Para Tergugat Rekonvensi berupa biaya penyediaan utilitas dan biaya pemeliharaan / perawatan terhadap Ruko Sebong Lagoi / Ruko Pujasera Blok A No.: 2, No.: 3 dan No.: 3A (vide Bukti PR I ? 8 hingga Bukti PR I ? 89);
- Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi memiliki kewajiban yang harus dibayarkan kepada Penggugat Rekonvensi I atas Biaya Tagihan Pokok berupa biaya penyediaan utilitas (air bersih dan listrik) serta pajak dan biaya pemeliharaan / perawatan dari bulan Juni 2018 hingga bulan Juli 2023 dengan total Rp.160.477.992,71 (seratus enampuluh juta empatratus tujuhpuluh tujuh ribu sembilanratus sembilanpuluh dua koma tujuhpuluh satu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Untuk Ruko Sebong Lagoi / Ruko Pujasera Blok A No.: 2 sebesar Rp.54.199.120,47 (limapuluh empat juta seratus sembilanpuluh sembilan ribu seratus duapuluh koma empat puluh tujuh rupiah);
- Untuk Ruko Sebong Lagoi / Ruko Pujasera Blok A No.: 3 sebesar Rp.56.707.514,57 (limapuluh enam juta tujuhratus tujuh ribu limaratus empatbelas koma limapuluh tujuh rupiah);
- Untuk Ruko Sebong Lagoi / Ruko Pujasera Blok A No.: 3A sebesar Rp.49.571.357,67 (empatpuluh sembilan juta lima ratus tujuhpuluh satu ribu tigaratus limapuluh tujuh koma enampuluh tujuh rupiah);
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar Biaya Tagihan Pokok berupa biaya penyediaan utilitas (air bersih dan listrik) serta pajak dan biaya pemeliharaan / perawatan dari bulan Juni 2018 hingga bulan Juli 2023 dengan total Rp.160.477.992,71 (seratus enampuluh juta empatratus tujuhpuluh tujuh ribu sembilanratus sembilanpuluh dua koma tujuhpuluh satu rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi I selambatnya 7 (tujuh) sejak Putusan atas Perkara a quo berkekuatan hukum tetap, dengan rincian sebagai berikut:
- Untuk Ruko Sebong Lagoi / Ruko Pujasera Blok A No.: 2 sebesar Rp.54.199.120,47 (limapuluh empat juta seratus sembilanpuluh sembilan ribu seratus duapuluh koma empat puluh tujuh rupiah);
- Untuk Ruko Sebong Lagoi / Ruko Pujasera Blok A No.: 3 sebesar Rp.56.707.514,57 (limapuluh enam juta tujuhratus tujuh ribu limaratus empatbelas koma limapuluh tujuh rupiah);
- Untuk Ruko Sebong Lagoi / Ruko Pujasera Blok A No.: 3A sebesar Rp.49.571.357,67 (empatpuluh sembilan juta lima ratus tujuhpuluh satu ribu tigaratus limapuluh tujuh koma enampuluh tujuh rupiah);
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Perkara a quo;
- Tergugat II konvensi/Penggugat II rekonvensi :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi II/Tergugat II konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji / Wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga serta mengikat secara hukum LAPORAN TEMUAN FAKTUAL No.: 002/KKPKJAF/II/2024 tertanggal 06 Februari 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Akuntan Fetri, SE, AK, MM, BKP, CA yang merupakan hasil audit atas Catatan Keuangan PT SARANA TEMBAKJITU PERSADA (in casu Tergugat II / Penggugat Rekonvensi II) tanggal 31 Mei 2023, yang didalamnya meliputi antara catatan teraudit berupa Harga Jual Pokok, Pembayaran Pokok, Sisa Pokok, Perhitungan Denda, Pembayaran Denda, Sisa Denda serta Sisa Pokok dan Sisa Denda;
- Menyatakan:
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan No.: AG/STJP/RUKO-PPJB/2007/028 pada tanggal 19 Juli 2007 (?PPJB No.: 028/2007?) terhadap ?Ruko Kota Sebong / Ruko Pujasera Blok A No.: 2?;
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan No.: AG/STJP/RUKO-PPJB/2007/029 pada tanggal 19 Juli 2007 (?PPJB No.: 029/2007?) terhadap ?Ruko Sebong Lagoi / Ruko Pujasera Blok A No.: 3?;
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan No.: AG/STJP/RUKO-PPJB/2007/030 pada tanggal 19 Juli 2007 (?PPJB No.: 030/2007?) terhadap ?Ruko Sebong Lagoi / Ruko Pujasera Blok A No.: 3A?;
- Menyatakan:
- Sebidang tanah seluas 75 M2 (tujuh puluh lima meter persegi) berikut bangunan Ruko yang berdiri diatasnya, yang terletak di Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, setempat dikenal dengan ?Ruko Sebong Lagoi / Ruko Pujasera Blok A No.: 2?, demikian berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.: 133 / Sebong Lagoi (?SHGB No.: 133?) dengan NIB No.: 00284, Surat Ukur No.: 0265 / Sb. Lagoi / 2007 tanggal 27 April 2007, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan tanggal 03 Mei 2007, yang didalamnya tercatat atas nama PT SARANA TEMBAKJITU PERSADA;
- Sebidang tanah seluas 75 M2 (tujuh puluh lima meter persegi) berikut bangunan Ruko yang berdiri diatasnya, yang terletak di Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, setempat dikenal dengan ?Ruko Sebong Lagoi / Ruko Pujasera Blok A No.: 3?, demikian berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.: 134 / Sebong Lagoi (?SHGB No.: 134?) dengan NIB No.: 00285, Surat Ukur No.: 0266 / Sb. Lagoi / 2007 tanggal 27 April 2007, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan tanggal 03 Mei 2007, yang didalamnya tercatat atas nama PT SARANA TEMBAKJITU PERSADA;
- Sebidang tanah seluas 75 M2 (tujuh puluh lima meter persegi) berikut bangunan Ruko yang berdiri diatasnya, yang terletak di Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, setempat dikenal dengan ?Ruko Sebong Lagoi / Ruko Pujasera Blok A No.: 3A?, demikian berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.: 135 / Sebong Lagoi (?SHGB No.: 135?) dengan NIB No.: 00286, Surat Ukur No.: 0267 / Sb. Lagoi / 2007 tanggal 27 April 2007, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan tanggal 03 Mei 2007, yang didalamnya tercatat atas nama PT SARANA TEMBAKJITU PERSADA;
- Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi tidak memiliki hak menerima pengembalian uang apapun dari Penggugat Rekonvensi II dikarenakan telah dipotong untuk biaya Denda, dan Para Tergugat Rekonvensi masih memiliki kewajiban untuk membayar Sisa Denda untuk masing-masing ?Ruko Sebong Lagoi / Ruko Pujasera Blok A No.: 2, No.: 3 dan No.: 3A? sebesar S$ 46.982,26,- (empatpuluh enamribu sembilanratus delapanpuluh dua koma duapuluh enam dolar Singapura) sehingga Total Sisa Denda ketiga Ruko tersebut berjumlah S$ 140.946,78,- (seratus empatpuluh ribu sembilanratus empatpuluh enam koma tujuhpuluh delapan dolar Singapura) kepada Penggugat Rekonvensi II;
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk mengambil barang-barangnya dari tempat penyimpanan yang telah disediakan oleh Pengugat Rekonvensi II selambatnya 3 (tiga) hari sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Perkara a quo.
- Dalam konvensi dan rekonvensi :
- Menghukum Para Penggugat konvensi/Para Tergugat rekonvensi membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.294.000,- (satu juta dua ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah);
- Menolak gugatan rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Tpg |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2024/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riska Widiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayed Fauzan, Br Hakim Anggota Fausi |
Panitera | Panitera Pengganti Warman Priatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
Dalam konvensi : seluruhnya menjadi berakhir dan batal demi hukum karena Para Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji / Wanprestasi; Ketiganya adalah tetap merupakan hak, kewenangan dan sepenuhnya milik PT SARANA TEMBAKJITU PERSADA (in casu Penggugat Rekonvensi II); |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2024/PN_Tpg.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2024/PN_Tpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
58
46