- Menyatakan Terdakwa FAUZI Alias AMAK Bin MURSID SAMSADI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa FAUZI Alias AMAK Bin MURSID SAMSADI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan yang Tanpa Hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam;
- 4 (empat) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,16 (satu koma enam belas) gram;
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening;
- 1 (satu) buah serok yang terbuat dari plastik warna putih;
- 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari kaca warna bening;
- 1 (satu) buah sedotan yang terbuat dari plastik warna bening;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN BARABAI Nomor 162/Pid.Sus/2020/PN Brb |
|
Nomor | 162/Pid.Sus/2020/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmah Kusumayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anggita Sabrina, Br Hakim Anggota Zefania Anggita Arumdani |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Nasir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi; Dipergunakan dalam perkara lain an KASPI Bin SUHRANI; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 162/Pid.Sus/2020/PN_Brb.zip
- Download PDF
- 162/Pid.Sus/2020/PN_Brb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 162/Pid.Sus/2020/PN Brb
Statistik20