- Menyatakan Terdakwa Andri Pratama Alias Boy Bin Agus Sayudi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penipuan??? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi pengambilan uang dengan total Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta) rupiah untuk pembayaran Adm tes TNI ARIS IRLANDA yang ditandatangani oleh Andri Pratama dengan menggunakan materai 6000 tanggal 5 September 2020
- 1 (satu) lembar bukti transfer pada tanggal 24 september 2020 dengan nomor Referensi FT20268PS6RHMBNK dan keterangan Nomor Rekening tujuan Trx E-Channel Transfer 7139148716-TRF SMS dengan total Debit Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BRI Online tanggal 29 Agustsus 2020 dengan nomor: 729132002326 Bank Tujuan Bank Syariah Mandiri rek tujuan : 7139148716 an. ANDRI PRATAMA uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar bukti transfer BSI tanggal 29 Agustus 2020 By TRF ATMBE pemindahan ke Nomor Rekening 7139148716 an. Andri Pratama sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- 1 (satu) buku tabungan mudharabah Mandiri Syariah atas nama ANDRI PRATAMA dengan nomor rekening 7139148716 alamat Juring dadap KCP Sabang No Identitas 1107172808930003 dan nomor AA 08882687;
Putusan PN SABANG Nomor 27/Pid.B/2021/PN Sab |
|
Nomor | 27/Pid.B/2021/PN Sab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SABANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syihabuddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Safrijaldi, Hakim Anggota Fajri Ikrami |
Panitera | Panitera Pengganti: Lazuardi Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Ida Rohani binti Abdul Latif; Dilampirkan dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Terdakwa Andri Pratama; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.B/2021/PN_Sab.zip
- Download PDF
- 27/Pid.B/2021/PN_Sab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.B/2021/PN Sab
Statistik5028