- Menyatakan Terdakwa M. HUSIN ALI Bin ALI (alm.) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ???Secara Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual dan Membeli Narkotika Golongan I??? sebagaimana dalam Dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan 6 (enam) bulan penjara;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang terdiri dari Ranting, daun dan biji yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat 120,14 gr (seratus dua puluh koma empat belas gram);
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang terdiri dari Ranting, daun dan biji yang dibungkus dengan kertas bungkus nasi warna coklat seberat 26,06 gr (dua puluh enam koma enam gram);
- 1 (satu) buah Hekter merek V-TEC warna merah Jambu dan Silver;
- 7 (tujuh) Lembar kertas bungkus Nasi warna Coklat;
- 1 (satu) lembar kantong Plastik warna Oren bertulisan YUSDA FASHION;
- 1 (satu) buah Korek merek TOKAI warna merah;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SABANG Nomor 24/Pid.Sus/2021/PN Sab |
|
Nomor | 24/Pid.Sus/2021/PN Sab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SABANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Rafi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moh Rezwandha Mesya, Br Hakim Anggota Safrijaldi |
Panitera | Panitera Pengganti:rosnita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus/2021/PN_Sab.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus/2021/PN_Sab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.Sus/2021/PN Sab
Statistik4018