- Menyatakan Terdakwa I Ridwan Alias Bang Cyek Bin Alm M. Yunustersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan Sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan Hutan??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan Terdakwa II Ruslan Bin Hanafiahtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja memuat dan mengeluarkan hasil penebangan didalam kawasan hutan tanpa izin??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama selama 2 (dua) bulan, dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Mesin Pemotong kayu (senso) merk Shil warna orange;
Putusan PN SABANG Nomor 28/Pid.B/LH/2021/PN Sab |
|
Nomor | 28/Pid.B/LH/2021/PN Sab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SABANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syihabuddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fajri Ikrami, Hakim Anggota Roni Susanta |
Panitera | Panitera Pengganti:rosnita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.B/LH/2021/PN_Sab.zip
- Download PDF
- 28/Pid.B/LH/2021/PN_Sab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.B/LH/2021/PN Sab
Statistik4217