- Menyatakan Terdakwa Sofyan Bin Alm Abdurrahman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidaksah??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil pick Up L 300 Merk Mitshubishi dengan Nopol 8136 MZ warna Hitam dengan Nomor Mesin 4D56C687645, Nomor Rangka L300DB215340 beserta dengan kunci kontak, 1 (satu) lembar STNK Asli Mobil BL 8136 MZ dengan Nomor 18889656/AC/2018, 1 (satu) buah buku BPKB Mobil Warna Biru dengan Nomor A. No. 5224924;
- Kayu jenis rimba campuran (bayur) dengan rincian :
- 5cm x 20cmx 1,5cm = 13 batang = 0.195 m3;
- 3cm x 20 cm x 4m = 20 batang = 0.48 m3;
- 5cm x 5 cm x 4m = 1 batang = 0.01 m3;
- 5cm x 7 cm x 4m = 1 batang = 0.016 m3;
- 3cm x 17cm x 8m = 6 batang = 0.244 m3;
Putusan PN SABANG Nomor 29/Pid.B/LH/2021/PN Sab |
|
Nomor | 29/Pid.B/LH/2021/PN Sab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SABANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syihabuddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fajri Ikrami, Hakim Anggota Roni Susanta |
Panitera | Panitera Pengganti:rosnita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa Sofyan Bin Alm Abdurrahman; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.B/LH/2021/PN Sab
Statistik500