- Menyatakan terdakwa CHINTIA DWI WULANDARI Binti WAHYUDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik?
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CHINTIA DWI WULANDARI Binti WAHYUDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit hand phone merk Samsung Galaxy A10s, warna hitam, beserta sim card nomor 082327613513;
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank BNI SYARIAH, nomor rekening : 0854494394 an. RISTIA WIDIYANTI;
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank BTPN nomor rekening: 90350065637, an. PUPUT MARYANI;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BTPN Jenius, nomor kartu : 4661 6010 2278 4844, an. P MARYANI;
- 1 (satu) unit hand phone merk SAMSUNG seri Galaxy A 51, warna abu-abu, beserta sim card nomor 082264833034;
- 1 (satu) unit hand phone merk OPPO seri A 37F, warna putih, beserta sim card nomor 087736111486.
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 72/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE Pidana Khusus |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vilia Sari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arief Yudiarto, Hakim Anggota Rahma Sari Nilam Panggabean |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi korban RISTIA WIDIYANTI. Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Penyidik Polresta Banyumas guna pemeriksaan perkara lain. 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.Sus/2021/PN_Pwt.zip
- Download PDF
- 72/Pid.Sus/2021/PN_Pwt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.Sus/2021/PN Pwt
Statistik3323