- Menyatakan terdakwa ADE PRASETYO Alias ADE Bin NUR ALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan?
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ADE PRASETYO Alias ADE Bin NUR ALI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y15 warna hitam beserta simcard yang digunakan untuk nomor whatsapp 088802602570;
- 8 (delapan) lembar hasil cetak screenshoot whatsapp;
- 1 (satu) lembar bukti transfer tertanggal 08 Februari 2021;
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9 warna warna biru beserta simcard yang digunakan untuk nomor whatsapp 081329877396;
- 1 (satu) kartu ATM BCA nomor kartu 6019007526572586 nomor rekening 5780927668 atas nama Ade Prasetyo;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 71/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rios Rahmanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lely Triantini, Hakim Anggota Arief Yudiarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Teguh Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Anak Marsha Apsari Anindita; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.Sus/2021/PN_Pwt.zip
- Download PDF
- 71/Pid.Sus/2021/PN_Pwt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.Sus/2021/PN Pwt
Statistik4423