- Menyatakan TerdakwaFEBRI RISTIANTO ALS FEBRI BIN TINGGALtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primairdan subsidair Penuntut Umum;
- MenyatakanTerdakwa FEBRI RISTIANTO ALS FEBRI BIN TINGGALterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMenyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FEBRI RISTIANTO ALS FEBRI BIN TINGGALoleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik bekas kopi bertuliskan FRESCO yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat burto 0,31 gram
- 1 (satu) buah Celana pendek warna krem
- 1 (satu) unit handphone merkl HOTWAV warna hitam yang terdakwa gunakan untuk komunikasi dengan saksi SATRIO WIONO als SATRIO terkait pembelian sabu
- 1 (Satu) botol urin milik terdakwa.
- 1 (satu) unit motor Honda CB150warna hitam dengan Nopol B 3395 FOZ beserta STNK
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 57/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 57/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rios Rahmanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lely Triantini, Hakim Anggota Arief Yudiarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Kurnia Agung Pribadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa Febri Ristiato Als Febri Bin Tinggal 8. Menetapan agar kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlahRp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pid.Sus/2021/PN_Pwt.zip
- Download PDF
- 57/Pid.Sus/2021/PN_Pwt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.Sus/2021/PN Pwt
Statistik2220