- Menyatakan Terdakwa Tri Haryanto Alias Trimbil Bin Darto Samsudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja yang dilakukan secara berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tri Haryanto Alias Trimbil Bin Darto Samsudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa;
- 3 (tiga) lembar kertas print out slip pembayaran/gaji bulan Januari 2018, Pebruari 2018 dan Maret 2018 ke Nomor Rekening: 0037846217 A.n Tri Hariyanto;
- 1 (satu) bendel/berkas ?perjanjian kerja paruh waktu tertentu? Nomor: 13 216 7505/PWKT-HRD/IV/2016;
- 2 (dua) lembar kertas tentang struktur organisasi;
- 1 (satu) lembar kertas tentang ?rincian kerugian Tri Haryanto?;
- 1 (satu) bendel/berkas ?monitoring kontrak SN Purwokerto? yang terdiri dari 3 (tiga) lembar tentang konfirmasi tagihan;
- 1 (satu) bendel/berkas laporan hasil audit yang terdiri dari : satu lembar rincian kerugian 22 (dua puluh dua) form ceklist piutang overdue;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 47/Pid.B/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 47/Pid.B/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rios Rahmanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lely Triantini, Hakim Anggota Arief Yudiarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Imam Widianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada PT Sinar Mas Distribusi Nusantara Cabang Purwokerto melalui saksi Dwi Rusdianto alias Dwi bin Arjo Suwito; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.B/2021/PN_Pwt.zip
- Download PDF
- 47/Pid.B/2021/PN_Pwt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.B/2021/PN Pwt
Statistik4028