- Menyatakan Terdakwa DENI HENDRAYANI BIN ONI DAMILI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN? sebagaimana dakwaan Pertama dari Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari sdr. Rio Assegaf Syahputra kepada sdr. Deni Hendrayani pada tanggal 7 Nopember 2018 sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) ;
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari sdr. Rio Assegaf Syahputra kepada Deni Hendrayani pada tanggal 10 Nopember 2018 sebesar Rp 10.850.000,- (sepuluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah ) ;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan sdr. Deni Hendrayani menyanggupi mengembalikan uang sebesar Rp 18.350.000,- ( delapan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) pada hari Minggu tanggal 10 Pebruari 2019 ; dan
- 1 (satu) lembar surat pernyataan sdr. Deni Hendrayani menyanggupi mengembalikan uang sebesar Rp 18.350.000,- ( delapan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2019 ; Terlampir dalam berkas perkara;
Putusan PN CIAMIS Nomor 90/Pid.B/2019/PN Cms |
|
Nomor | 90/Pid.B/2019/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David Panggabean |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eka Desi Prasetia, Hakim Anggota Lanora Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Ermi Minarmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.B/2019/PN_Cms.zip
- Download PDF
- 90/Pid.B/2019/PN_Cms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.B/2019/PN Cms
Statistik72