- Menyatakan Terdakwa OKI RUDIYANTO ALS.SARDOT BIN WARSITO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol. : R-5710-SE, tahun 2009, warna. Hitam, Noka. MH1JF22179K214550, Nosin. JF22E-1215505. STNK atas nama R. SIMUN SETIADI, alamat Desa Wangon Rt 01 Rw 06, Kec. Wangon, Kab. Banyumas
- 1 (satu) pasang plat nomer sepeda motor Honda Beat No. Pol. : R-5710-SE
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor honda Beat No. Pol. : R-5710-SE, tahun 2009, warna. Hitam, Noka. MH1JF22179K214550, Nosin. JF22E-1215505. STNK atas nama R. SIMUN SETIADI, alamat Desa Wangon Rt 01 Rw 06, Kec. Wangon, Kab. Banyumas
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda Beat No. Pol. : R-5710-SE, tahun 2009, warna. Hitam, Noka. MH1JF22179K214550, Nosin. JF22E-1215505. STNK atas nama R. SIMUN SETIADI, alamat Desa Wangon Rt 01 Rw 06, Kec. Wangon, Kab. Banyumas.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 114/Pid.B/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 114/Pid.B/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vilia Sari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahma Sari Nilam Panggabean, Br Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ralim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Saksi Abdul Manan Bin Kuseri Alm, alamat Desa Cipete Rt. 02/03 Kec. Cilongok Kab. Banyumas, selaku pemiliknya ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/Pid.B/2021/PN_Pwt.zip
- Download PDF
- 114/Pid.B/2021/PN_Pwt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.B/2021/PN Pwt
Statistik3717