- Menyatakan Terdakwa Ridho Saputra Alias Ridho Bin Karto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Psikotropika? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Ridho Saputra Alias Ridho Bin Karto tersebut diatas dengan pidana Penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) buah tas gendong warna hitam bertuliskan POLO yang digunakan untuk menyimpan obat Alprazolam dan Clonazepam;
- 1 (satu) Strip tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM tablet 1 Mg berjumlah 10 butir dan 3 butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM tablet 1 Mg. Setelah dilakukan Pemeriksaan Lab tersisa 12 butir;
- 8 (delapan) Strip tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM tablet satu salut selaput 2 Mg (masing-masing strip berjumlah 10 butir). Setelah dilakukan Pemeriksaan Lab tersisa 79 butir;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo Type F9 warna merah yang Terdakwa gunakan untuk transaksi obat dengan nomor handphone terpasang 087769667779.
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 108/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 108/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rios Rahmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vilia Sari, Br Hakim Anggota Rahma Sari Nilam Panggabean |
Panitera | Panitera Pengganti: Siswadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 108/Pid.Sus/2021/PN_Pwt.zip
- Download PDF
- 108/Pid.Sus/2021/PN_Pwt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.Sus/2021/PN Pwt
Statistik5121