- Menyatakan Terdakwa I. Afriadi Sofyan Alias Apri Alias Kancil dan Terdakwa II. Hermanto Alias Herman tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Subsidair;
- Membebaskan Para Terdakwa dari Dakwaan Primair dan Subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. Afriadi Sofyan Alias Apri Alias Kancil dan Terdakwa II. Hermanto Alias Herman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama Melakukan Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan Lebih Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu sbeerat 0,22 Gram Netto.1 (satu) buah kotak rokok SAMPOERNA, 4 (empat) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna Biru.
- 1 (satu) unit Seeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Putih dengan nomor Polisi BM 5313 RZ.
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 89/Pid.Sus/2021/PN Rap |
|
Nomor | 89/Pid.Sus/2021/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Alqudri.sh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Welly Irdianto, Shbr Hakim Anggota Khairu Rizki |
Panitera | Panitera Pengganti: Sarbarita Simanjuntak.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwaan . Afriadi Sofyan Alias Apri Alias Kancil; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.Sus/2021/PN Rap
Statistik60