- Menyatakan Terdakwa Sutra Anjani Alias Sutra tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair dan Subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Sutra Anjani Alias Sutra tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan Lebih Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto;
- 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 1,48 (satu koma empat puluh delapan) gram brutto;
- 1 (satu) buah plastik klip bekas pakai;
- 1 (satu) buah alat hisap berupa bong yang terbuat dari botol lasegar;
- 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik;
- 1 (satu) buah mancis dimana ujungnya terdapat jarum;
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 55/Pid.Sus/2021/PN Rap |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2021/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Alqudri.sh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Welly Irdianto, Shbr Hakim Anggota Khairu Rizki |
Panitera | Panitera Pengganti: Sarbarita Simanjuntak.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.Sus/2021/PN_Rap.zip
- Download PDF
- 55/Pid.Sus/2021/PN_Rap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.Sus/2021/PN Rap
Statistik10