- 1 (Satu) Buah Buku Tabungan BRI atas nama ROHIMAH dengan Norek 5361-01-028131-53-1;
- 1 ( Satu ) Buah ATM BRI dengan norek 6013-0130-6029-4449;
- 1 ( Satu ) Lembar Bukti Penarikan Transaksi Uang Tunai;
- 1 ( Satu ) Karung Beras yang sudah dibuka ber merk Beras Kita Premium;
- 1 ( satu ) Buah Plastik yang sudah dibuka Merk Happy Happy;
- 1 (satu) Potongan Kabel Reciver CCTV;
- 1 (satu) Buah Gembok warna kuning merk ETALIA;
- 1 (satu) Buah Laptop Merk Toshiba warna hitam;
- 1 (satu) Buah Laptop merk Acer warna silver;
- 1 (satu) Buah Reciver CCTV warna hitam merk Alhua;
- 1 (Satu) Buah Laptop merk Toshibah intel Core I 3 No 5C104381W;
- 1 (Satu) Buah Laptop merk Acer Intel Core I 3 Type 4741;
- 1 (satu) Buah Gunting berukuran besar Gagang warna merah;
- 1 (satu) Buah Besi Pahat dibalut karet ban warna hitam;
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 388/Pid.B/2021/PN Rap |
|
Nomor | 388/Pid.B/2021/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Alqudri.sh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rachmad Firmansyah Br Hakim Anggota Khairu Rizki |
Panitera | Panitera Pengganti: Prawira Lalahi.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I. Syamsuli Alias Samsul, Terdakwa II. Suratman Alias Man dan Terdakwa III. Supriadi Alias Adi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I. Syamsuli Alias Samsul dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 2 (dua) bulan, serta Terdakwa II. Suratman Alias Man dan Terdakwa III. Supriadi Alias Adi dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada saksi Rohimah; Dikembalikan kepada Kantor Desa Aek Batu melalui saksi Mara Ondak Hahap; Dikembalikan kepada Kantor KUA Cikampak melalui saksi H. Z. RIFAI;Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 388/Pid.B/2021/PN_Rap.zip
- Download PDF
- 388/Pid.B/2021/PN_Rap.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 388/Pid.B/2021/PN Rap
Statistik32