- Menyatakan Terdakwa Imah Sari Sitorus alias Imah tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Kesatu dan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan Kristal putih Narkotika jenis sabu seberat 2,92 (dua koma sembilah puluh dua) gram netto;
- 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakaran berisikan Kristal Putih Narkotika jenis sabu seberat 1,34 (satu koma tiga puluh empat) gram bruto;
- 2 (dua) buah pipet berbentuk sekop;
- 1 (satu) buah plastik sobekan asoy warna biru;
- 1 (satu) buah kotak rokok merek dunhil warna putih;
- 1 (satu) buah kaleng merek Hatari warna hijau;
- 1 (satu) buah mancis warna biru yang terpasang aluminium dan
- 1 (satu) unit Handphone merek oppo warrna biru;
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 400/Pid.Sus/2021/PN Rap |
|
Nomor | 400/Pid.Sus/2021/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Alqudri.sh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rachmad Firmansyah Br Hakim Anggota Khairu Rizki |
Panitera | Panitera Pengganti: M.helmi Fadli Amhas.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 400/Pid.Sus/2021/PN_Rap.zip
- Download PDF
- 400/Pid.Sus/2021/PN_Rap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 400/Pid.Sus/2021/PN Rap
Statistik138