- Menyatakan Terdakwa Suherianto S. alias Boi tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Suherianto S. alias Boi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,10 (nol koma satu nol) gram netto;
- 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar menggunakan pipet kosong;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol Aqua yang tutup botol sudah berlobang;
- 5 (lima buah pipet kecil yang sudah dimodif untuk peralatan alat hisap sabu;
- 1 (satu) buah jarum suntik (kompor mancis); dan
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa nomor polisi;
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 188/Pid.Sus/2021/PN Rap |
|
Nomor | 188/Pid.Sus/2021/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Alqudri.sh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Welly Irdianto, Shbr Hakim Anggota Khairu Rizki |
Panitera | Panitera Pengganti: Sarbarita Simanjuntak.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 188/Pid.Sus/2021/PN_Rap.zip
- Download PDF
- 188/Pid.Sus/2021/PN_Rap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 188/Pid.Sus/2021/PN Rap
Statistik22