- 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis ganja kering seberat 8,1 (delapan koma satu) gram netto;
- 1 (satu) buah plastik asoi warna biru;
- 1 (satu) buah jarum bersama tempatnya dengan ujungnya menggunakan kompeng warna merah;
- 1 (satu) buah kaca pirek kosong;
- 1 (satu) buah mancis merek tokai warna kuning;
- dimusnahkan;
- 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 466/Pid.Sus/2021/PN Rap |
|
Nomor | 466/Pid.Sus/2021/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Alqudri.sh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rachmad Firmansyah Br Hakim Anggota Khairu Rizki |
Panitera | Panitera Pengganti: Prawira Lalahi.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I. Agus Alvaemi Hasibuan Alias Agus dan Terdakwa II. Diki Yuwanda Alias Diki tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair serta Subsidair; 2. Membebaskan Para Terdakwa dari Dakwaan Primair serta Subsidair; 3. Menyatakan Terdakwa I. Agus Alvaemi Hasibuan Alias Agus dan Terdakwa II. Diki Yuwanda Alias Diki tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan Lebih Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun,3 (tiga) Bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 466/Pid.Sus/2021/PN_Rap.zip
- Download PDF
- 466/Pid.Sus/2021/PN_Rap.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 466/Pid.Sus/2021/PN Rap
Statistik1916