- Menyatakan Terdakwa Ika Meirani tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih seberat 8,58 (delapan koma lima puluh delapan) gram netto.
- 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu seberat 2,1 (dua koma satu) gram netto.
- 3 (tiga) buah kaca pirek bekas bakar yang berisi Narkotika jenis sabu seberat 4,4 (empat koma empat) gram brutto.
- 1 (satu) buah alat hisap Narkotika yang terbuat dari botol minuman Sprite warna hitaju.
- 1 (satu) buah mancis.
- 1 (satu) buah scop yang terbuat dari pipet.
- 6 (enam) lembar bon hasil penjual Narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) bungkus rokok Djie Sam Soe.
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 425/Pid.Sus/2021/PN Rap |
|
Nomor | 425/Pid.Sus/2021/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Welly Irdianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arie Ferdian, Mhbr Hakim Anggota Hendrik Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti: Juniati Silitonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 425/Pid.Sus/2021/PN_Rap.zip
- Download PDF
- 425/Pid.Sus/2021/PN_Rap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 425/Pid.Sus/2021/PN Rap
Statistik2112