- Menyatakan Terdakwa Irwansyah Putra Nasution Alias Wanca Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Dan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Kesatu Dan Subsidair Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) bungkus kertas warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 48 (empat puluh delapan) gram netto;
- 1 (satu) bungkus plastik asoi warna biru yang berisikan narkotika jenis ganja seberat 14,5 (empat belas koma lima) gram netto;
- 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,1 (nol koma satu) gram netto;
- 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,56 (satu koma lima puluh enam) gram netto;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol Lasegar;
- 2 (dua) buah timbangan;
- 1 (satu) mancis;
- 1 (satu) gulung kertas nasi warna coklat;
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna biru;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 566/Pid.Sus/2021/PN Rap |
|
Nomor | 566/Pid.Sus/2021/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Welly Irdianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arie Ferdian, Mhbr Hakim Anggota Hendrik Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti Sapriono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 566/Pid.Sus/2021/PN_Rap.zip
- Download PDF
- 566/Pid.Sus/2021/PN_Rap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 566/Pid.Sus/2021/PN Rap
Statistik3524