- Menyatakan Terdakwa Kahar bin alm Yahya tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam No.Pol E-3997-SL, Noka : tidak terbaca, Nosin : JBC2E1280574.
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Honda Revo warna hitam No.Pol E-3997-SL
- 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna hijau
- 1 (satu) buah kain Sebo
- 1 (satu) buah topi warna coklat
- 7 (tujuh) mata kunci
- 3 (tiga) alat pembuka kunci magnet
- 1 (satu) buah gagang kunci leter T
- 1 (satu) buah obeng kecil
- 1 (satu) buah waist bag/tas kecil warna coklat.
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Supra X warna white, Nopol E-2650-PAA, Noka MH1JBP117FK360033, Nosin JBP1E1357611 An.TASINIH alamat Blok Ludoyong Rt. 003 Rw. 004 Desa Karangasem Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Supra X Nopol E-2650-PAA.
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk Honda Supra X warna white, Nopol E-2650-PAA, Noka MH1JBP117FK360033, Nosin JBP1E1357611 An.TASINIH alamat Blok Ludoyong Rt. 003 Rw. 004 Desa Karangasem Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu
- 1 (satu) buah flasdisk merk Sandisk 8 GB yang berisikan rekaman CCTV pada saat pelaku lewat menggunakan sepeda motor dan setelah mengambil sepeda motor milik korban
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 121/Pid.B/2021/PN Idm |
|
Nomor | 121/Pid.B/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elizabeth Prasasti Asmarani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fatchu Rochman, Br Hakim Anggota Ade Satriawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Salimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara Dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi Sukrono 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.B/2021/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 121/Pid.B/2021/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.B/2021/PN Idm
Statistik1216