- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara patut namun tidak hadir tanpa alasan yang sah dan juga tidak menyuruh orang lain untuk mewakilinya sebagai kuasa;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 07 Juli 2007, sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Penelitian Register Disdukcapil Kota Cirebon dengan Nomor 472.22/720 ? Disdukcapil, tercatat dalam Akta Perkawinan Nomor: 88/2007 dikeluarkan pada tanggal 27 Juli 2007 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan bahwa Penggugat adalah sebagai wali Ibu dari anak yang yang masih dibawah umur dan berhak memelihara, mengasuh, mendidik serta merawat anak hasil perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat bernama:
- AURELIA AVERINA SUTANTO, tempat tanggal lahir Cirebon, 28 April 2008 (12 Tahun);
- DENISE KENJIRO SUTANTO, tempat tanggal lahir Cirebon, 01 September 2012 (8 Tahun), sampai anak tersebut berumur dewasa dan dapat menentukanpilihannya sendiri;
- Menyatakan Tergugat untuk memberi nafkah/ biaya hidup, biaya pendidikan, perawatan kepada anak Penggugat dan Tergugat tersebut, sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan, sampai anak Penggugat dan Tergugat berumur dewasa dan dapat menentukan pilihannya sendiri;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Indramayu atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermaterai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cirebon untuk dicatat pada register Akta perceraian dalam tahun yang sedang berjalan dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp740.000,00 (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Idm |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatchu Rochman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yanto Ariyanto, Br Hakim Anggota Ade Satriawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Juli Raharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2021/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2021/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2021/PN Idm
Statistik4014