- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Pengakuan Akad Pinjaman tanggal 5 Februari 2010, Surat Pengakuan Akad Pinjaman tanggal 16 November 2011, Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor : 01/USIPIN & UTPI-KPL.MSI/SPH/2017, Tanggal 6 Januari 2017 dan Perjanjian Kredit Umum Unit Simpan Pinjam dan Unit TPI tanggal 6 Januari 2017;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas uang pokok pinjaman dan bunga sebesar Rp. 985.076.175,- (Sembilan ratus delapan puluh lima juta tujuh puluh enam ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) secara kontan, seketika dan sekaligus;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa :
- Tanah sawah luas 6.925 M2 yang terletak di Jalan Desa Pabean Udik Kecamatan Indramayu kabupaten Indramayu persil 252 S.II C No. 1505 sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik No, 249/Desa Pabean Udik atas nama Solicha dengan batas-batas :
- Tanah empang Luas 10.040 M2 yang terletak di di Desa Brondong Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu sebagaimana diuraikan dalam sertifikat Hak Milik No, 250/Desa Brondong atas nama Rasim;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 2.395.000,- (dua juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 1/Pdt.G/2021/PN Idm |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatchu Rochman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yanuarni Abdul Gaffar, Hakim Anggota Ade Satriawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Juli Raharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Sebelah barat : Jalan Desa Pabean Udik; Sebelah timur : Tanah Milik Yakudi; Sebelah Selatan : Tanah Milik Rahmat; Sebelah utara :Tanah milik Boni; |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2021/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2021/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 01/Pdt.G/2021/PN Idm
Statistik2824