- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir di persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara penggugat MELDA ROSANTINA dengan tergugat SILKAN ?sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 32/CS-KTB/2003 tanggal 15 April 2003- putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Para Pihak untuk melaporkan perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat mencatat perceraian tersebut dan mengeluarkan akta perceraiannya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pangkalan Bun untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat untuk dicatat oleh Pegawai Pencatat pada daftar yang disediakan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp595.000,- (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Pbu |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2021/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erick Ignatius Christoffel |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mantiko Sumanda Moechtar, Hakim Anggota Ahmad Husaini |
Panitera | Panitera Pengganti: Hariyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Memperhatikan Pasal 146, 149, 150 ayat (1), 192, dan 283 RBg, Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait perkara aquo; MENGADILI: Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021, oleh kami: Erick Ignatius Christoffel, S.H., selaku Ketua Majelis, dengan, S.H., Ahmad Husaini, S.H., dan Mantiko Sumanda Moechtar, S.H., M.Kn., masing-masing selaku Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dihadiri Hariyanto, selaku Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Penggugat dan tanpa dihadiri Tergugat. |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2021/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2021/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2021/PN Pbu
Statistik3914