- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas sebidang tanah sawah beralamat di Blok Cimuntang Desa Cangko, Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu dengan bukti kepemilikan AJB No 110/2003 atas nama Istiatun, Luas 1,642 m2, dengan batas ? batas ; Utara: Tanah Milik Sdr H Buchori, Selatan: Tanah Milik sdr Jujum Jumaroh, Barat: Tanah Milik sdr Brohim, Timur: Tanah Milik bengkok Kuwu, dan terhadapnya telah dilakukan dan diletakkan Sita Jaminan sesuai Penetapan Sita Jaminan Nomor: 13/Pdt.G.S/2020/PN Idm, tanggal 14 April 2020, dan telah dilaksanakan Sita Jaminan terhadapnya sesuai Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Nomor: 13/B.A.CB/Pdt.G.S/2020/PN Idm, yaitu pada hari Kamis, tanggal 16 April 2020;
- Menyatakan Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1807IS5L/4228/07/2018 tanggal 16 Juli 2018 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan Surat Penyataan Penyerahan Agunan tanggal 16 Juli 2018 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan Surat Kuasa Menjual Agunan Tanggal 16 Juli 2018 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh kewajiban kredit sejumlah Rp64.203.757,00 (Enam puluh empat juta dua ratus tiga ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah sawah beralamat di Blok Cimuntang Desa Cangko, Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu, dengan bukti kepemilikan AJB No 110/2003 atas nama Istiatun, Luas 1,642 m2, dengan batas ? batas: Utara: Tanah Milik Sdr H Buchori, Selatan: Tanah Milik sdr Jujum Jumaroh, Barat: Tanah Milik sdr Brohim, Timur: Tanah Milik bengkok Kuwu.
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan milik Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) sesuai Akta Jual Beli (AJB) Nomor 110/2003 atas nama Istiatun, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualan tersebut untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.727.000,00 (Dua Juta tujuh Ratus dua puluh Tujuh Ribu Rupiah);
- Menolak Gugatan selain dan selebihnya;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 13/Pdt.G.S/2020/PN Idm |
|
Nomor | 13/Pdt.G.S/2020/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Adil Hakim |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Adil Hakim |
Panitera | Panitera Pengganti: Robidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G.S/2020/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G.S/2020/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G.S/2020/PN Idm
Statistik55