- Menyatakan Terdakwa Kusjaya alias Jaya bin Kusen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6(enam) bulan serta denda sebesar Rp10.000.000,00(sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisi :
- 14 (empat belas) paket tablet warna kuning bertuliskan mf (Hexymer) di bungkus plastik klip warna bening yang berisi tiap paketnya 6 (enam) tablet.
- 1 (satu) paket tablet warna kuning bertuliskan mf (Hexymer) dibungkus plastik klip warna bening berisi 3 (tiga) tablet.
- 8 (delapan) paket warna kuning bertuliskan Dmp (Dextrometorphan) di bungkus plastik klip warna bening yang berisi tiap paketnya 9 (sembilan) tablet.
- 1 (satu) paket tablet warna kuning bertuliskan Dmp (Dextrometorphan) di bungkus plastik klip warna bening yang berisi tiap paketnya 4 (empat) tablet.
- 70 (tujuh puluh) strip tablet Trihexyphenidyl @ 1 (satu) strip berisi 10 (sepuluh) tablet.
- 77 (tujuh puluh tujuh) strip tablet Trihexyphenidyl @ 1 (satu) strip berisi 5 (lima) tablet.
- Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 427.500,- (empat ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 65/Pid.Sus/2020/PN Idm |
|
Nomor | 65/Pid.Sus/2020/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mooris Mengapul Sihombing |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adil Hakim, Hakim Anggota Elizabeth Prasasti Asmarani |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Aris Efendi alias Aris. 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.Sus/2020/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 65/Pid.Sus/2020/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.Sus/2020/PN Idm
Statistik44