- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD IRFAN Als KEJOL Bin ROKIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum menguasai Narkotika Golongan I jenis Tanaman? sebagimana dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD IRFAN Als KEJOL Bin ROKIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 4 (Empat) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) linting narkotika jenis ganja kering yang dimasukan ke dalam bungkus bekas rokok Cakra Kresna;
- 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat yang dibungkus plastik warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah No.Pol : E-5376-TL;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 178/Pid.Sus/2021/PN Idm |
|
Nomor | 178/Pid.Sus/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatchu Rochman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yanuarni Abdul Gaffar, Hakim Anggota Yanto Ariyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Robidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa MUHAMMAD IRFAN Alias KEJOL Bin ROKIM; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 178/Pid.Sus/2021/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 178/Pid.Sus/2021/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 178/Pid.Sus/2021/PN Idm
Statistik42