- Menyatakan Terdakwa CLAUDIO BRILLIANT ADAM Bin ROHANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa CLAUDIO BRILLIANT ADAM Bin ROHANDI tersebut oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 7 (Tujuh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) bilah parang yang bergagang pipa besi warna silver dengan panjang 1,2 meter;
- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga dengan Nomor : 3203020310070003 atas nama Kepala Keluarga : RINA SHANTY Alamat Kp. Babakan Tipar Rt. 004 Rw. 007 Desa Ciwalen Kec. Warungkondang Kab. Cianjur, Kode Pos : 43261 Provinsi Jawa Barat;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Scoopy warna putih No.Pol : E-3309-QV;
- 1 (satu) lembar BPKB sepeda motor Honda Scoopy warna putih No.Pol : E-3309-QV Noka MH1JFW115FK052292, Nosin JFW1E105529B Tahun 2015 a.n UUN KURNIAH Alamat Jl. Cilacap II No. 163 Perum Bumi Patra Rt. 014 Rw. 004 Desa Singajaya Kec. Indramayu Kab. Indramayu;
- 1 (satu) buah kunci Sepeda motor Honda Scoopy warna putih
- ikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 180/Pid.Sus/2021/PN Idm |
|
Nomor | 180/Pid.Sus/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatchu Rochman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yanuarni Abdul Gaffar, Hakim Anggota Ade Satriawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Juli Raharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Agar dirampas untuk dimusnahkan; Terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 180/Pid.Sus/2021/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 180/Pid.Sus/2021/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 180/Pid.Sus/2021/PN Idm
Statistik2311