- Menyatakan Terdakwa I. Supriyatna Alias Dengok Bin Sujana dan Terdakwa II. Ibnu Fajar Alias Cempe Bin Saepudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut Serta Membawa Sesuatu Senjata Penusuk", sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (Lima) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Sebilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu beserta sarungnya yang berbahan kulit warna coklat
- 1 (satu) buah jaket sweater warna hitam bertuliskan CROSSOVER yang terdapat bercak darah
- 1 (satu) buah celana jeans warna hitam
- 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam terbuat dari bahan kain
- 1 (satu) buah bernekel besi yang ujungnya runcing
- 1 (satu) buah jaket sweater warna hijau
- 1 (satu) buah celana jeans warna hitam
- 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam terbuat dari bahan kain
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150, dengan Nomor registrasi E-2847-PBV, Noka MH1KF111XFK442067, Nosin KF11E1446173, warna hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, tanpa nomor polisi, Noka MH1JFU112HK866651, Nosin JFU1E1869146, warna hitam beserta satu buah kunci kontaknya
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 185/Pid.Sus/2021/PN Idm |
|
Nomor | 185/Pid.Sus/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yanto Ariyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ade Yusuf, Br Hakim Anggota Wimmi D Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Karyoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa ibnu fajar selaku pemiliknya Dikembalikan kepada saksi AYU SISKAWATI selaku pemiliknya 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (Lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 185/Pid.Sus/2021/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 185/Pid.Sus/2021/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 185/Pid.Sus/2021/PN Idm
Statistik188