- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat berupa akta-akta/surat-surat, antara lain:
- Akta Borgtoch (Jaminan Pribadi) Nomor: 142, Tanggal 23 Februari 2021, yang dibuat dihadapan TEGUH HENDRAWAN, S.H.,M.Kn., selaku Notaris di Kabupaten Kotawaringin Barat;
- Sebelah Utara Berbatasan : Jalan;
- Sebelah Timur Berbatasan : Gambar Situasi Nomor: 3924/1996;
- Sebelah Selatan Berbatasan : Jalan;
- Sebelah Barat Berbatasan : Gambar Situasi Nomor: 3922/1996;
- Sebelah Utara Berbatasan : Tanah Negara;
- Sebelah Timur Berbatasan : Surat Ukur Nomor: 343/1998;
- Sebelah Selatan Berbatasan : Jalan.
- Sebelah Barat Berbatasan : Jalan;
- berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3635, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 631/ Sukaraja/1999, Tanggal 15 Desember 1999, Luas: 5.462 M2 (Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Dua Meter Persegi), dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara Berbatasan : Jalan;
- Sebelah Timur Berbatasan: Tanah Negara;
- Sebelah Selatan Berbatasan: Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3648
- Sebelah Barat Berbatasan : Jalan;
- berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 277, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 277/Muntai/2006, Tanggal 30 Mei 2006, Luas: 20.769 M2 (Dua Puluh Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Meter Persegi), dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara Berbatasan : Jalan;
- Sebelah Timur Berbatasan : Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 276;
- Sebelah Selatan Berbatasan : Jalan;
- Sebelah Barat Berbatasan : Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 415
- Sebelah Utara Berbatasan : Jalan
- Sebelah Timur Berbatasan: Gambar Situasi Nomor: 3924/1996
- Sebelah Selatan Berbatasan: Jalan;
- Sebelah Barat Berbatasan : Gambar Situasi Nomor: 3922/1996;
- Sebelah Utara Berbatasan : Tanah Negara;
- Sebelah Timur Berbatasan : Surat Ukur Nomor: 343/1998;
- Sebelah Selatan Berbatasan : Jalan;
- Sebelah Barat Berbatasan : Jalan;
- berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3635, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 631/ Sukaraja/1999, Tanggal 15 Desember 1999, Luas: 5.462 M2 (Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Dua Meter Persegi), dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara Berbatasan : Jalan;
- Sebelah Timur Berbatasan : Tanah Negara;
- Sebelah Selatan Berbatasan: Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:
- Sebelah Barat Berbatasan : Jalan;
- berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 277, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 277/Muntai/2006, Tanggal 30 Mei 2006, Luas: 20.769 M2 (Dua Puluh Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Meter Persegi), dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara Berbatasan : Jalan;
- Sebelah Timur Berbatasan : Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 276;
- Sebelah Selatan Berbatasan : Jalan;
- Sebelah Barat Berbatasan : Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 415;
- Sebelah Utara Berbatasan : Jalan;
- Sebelah Timur Berbatasan: Gambar Situasi Nomor: 3924/1996;
- Sebelah Selatan Berbatasan: Jalan;
- Sebelah Barat Berbatasan : Gambar Situasi Nomor: 3922/1996;
- Sebelah Utara Berbatasan : Tanah Negara;
- Sebelah Timur Berbatasan : Surat Ukur Nomor: 343/1998;
- Sebelah Selatan Berbatasan: Jalan;
- Sebelah Barat Berbatasan : Jalan;
- berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3635, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 631/ Sukaraja/1999, Tanggal 15 Desember 1999, Luas: 5.462 M2 (Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Dua Meter Persegi), dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara Berbatasan : Jalan;
- Sebelah Timur Berbatasan: Tanah Negara;
- Sebelah Selatan Berbatasan: Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:
- Sebelah Barat Berbatasan : Jalan;
- berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 277, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 277/Muntai/2006, Tanggal 30 Mei 2006, Luas: 20.769 M2 (Dua Puluh Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Meter Persegi), dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara Berbatasan : Jalan;
- Sebelah Timur Berbatasan :Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 276;
- Sebelah Selatan Berbatasan: Jalan;
- Sebelah Barat Berbatasan : Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 415;
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 34/Pdt.G/2022/PN Pbu |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2022/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Putu Saptawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heru Karyono, Br Hakim Anggota Erick Ignatius Christoffel |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohanis, Brpanitera Pengganti Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM POKOK PERKARA: 2.1. Akta Kerjasama Nomor: 141, Tanggal 23 Februari 2021, yang dibuat dihadapan TEGUH HENDRAWAN, S.H.,M.Kn., selaku Notaris di Kabupaten Kotawaringin Barat; ditandatangani oleh MUKHRONI (Direktur) bermaterai cukup dengan Mengetahui DWI RISMAWANTA serta saksi NUR KODIM; 03. Menyatakan para Tergugat ?WANPRESTASI? kepada Penggugat; 04. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh Hutang Uang Modal Kerjasama Jual Beli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 480.000.000,00 (Empat Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT yang dilaksanakan segera setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde); 05. Menghukum para Tergugat I secara tanggung renteng untuk membayar seluruh Fee 2% (Dua Persen)/ Bulan kepada Penggugat sejumlah Rp76.800.000,00 (tujuh puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus yang dilaksanakan segera setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde); 06. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Jaminan Pribadi (Borgtoch) berupa Harta Tidak Bergerak yang telah diserahkan oleh Penjamin: Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada Penggugat, antara lain: 6.1. 1 (satu) Bidang Tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 496, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor: 3923/1996, Tanggal 17 Juli 1996, Luas: 4.995 M2 (Empat Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Meter Persegi), dengan batas-batas tanah sebagai berikut: yang terletak di Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat; 6.2. 1 (satu) Bidang Tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 177, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 177/1998, Tanggal 22 Juni 1998, Luas: 19.450 M2 (sembilan belas ribu empat ratus lima puluh meter persegi), dengan batas-batas tanah sebagai berikut: yang terletak di Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat; Surat Ukur Nomor 644/1999; yang terletak di Desa Sukaraja, dahulu Kecamatan Marau sekarang Kecamatan Singkup, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat; yang terletak di Desa Muntai, Kecamatan Singkup, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat; 07. Menyatakan Penggugat dalam hal ini diberi Hak untuk dapat menjual seluruh Jaminan Pribadi (Brotogch) berupa Harta Tidak Bergerak yang telah diserahkan oleh Penjamin: Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada PENGGUGAT, antara lain: 7.1. 1 (satu) Bidang Tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 496, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor: 3923/1996, Tanggal 17 Juli 1996, Luas: 4.995 M2 (Empat Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Meter Persegi), dengan batas-batas tanah sebagai berikut: yang terletak di Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat; 7.2. 1 (satu) Bidang Tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 177, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 177/1998, Tanggal 22 Juni 1998, Luas: 19.450 M2 (Sembilan Belas Ribu Empat Ratus Lima Puluh Meter Persegi), dengan batas-batas tanah sebagai berikut: yang terletak di Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat; 3648 Surat Ukur Nomor 644/1999; yang terletak di Desa Sukaraja, dahulu Kecamatan Marau sekarang Kecamatan Singkup, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat; yang terletak di Desa Muntai, Kecamatan Singkup, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat; dengan hasilnya digunakan untuk menutupi Hutang Uang Modal Kerjasama Jual Beli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit berserta Fee 2% (Dua Persen)/ Bulan pada Penggugat; 08. Menyatakan baik, sah dan berharga (Goed En Van Waarde To Verklaren) Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Harta Tidak Bergerak yang telah diserahkan oleh Penjamin: Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V berupa Jaminan Pribadi (Borgtoch)-nya kepada Penggugat, antara lain: 8.1. 1 (satu) Bidang Tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 496, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Gambar Situasi Nomor: 3923/1996, Tanggal 17 Juli 1996, Luas: 4.995 M2 (Empat Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Meter Persegi), dengan batas-batas tanah sebagai berikut: yang terletak di Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat; 8.2. 1 (satu) Bidang Tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 177, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 177/1998, Tanggal 22 Juni 1998, Luas: 19.450 M2 (Sembilan Belas Ribu Empat Ratus Lima Puluh Meter Persegi), dengan batas-batas tanah sebagai berikut: yang terletak di Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat; 3648 Surat Ukur Nomor 644/1999; yang terletak di Desa Sukaraja, dahulu Kecamatan Marau sekarang Kecamatan Singkup, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat; yang terletak di Desa Muntai, Kecamatan Singkup, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat; 09. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk, patuh dan taat dalam mengikuti isi bunyi putusan dalam perkara ini; 10. Menghukum para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp8.428.000 (Delapan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah); 11. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pdt.G/2022/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 34/Pdt.G/2022/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada