- Menyatakan Terdakwa MOH. JALALEN alias GUS JALAL Bin H. SULTAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan tersebut diatas;
- Menyatakan Terdakwa MOH JALALEN als GUS JALAL Bin H.SULTAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa : Sepotong celana pendek warna hijau motif loreng, Sepotong kaus lengan pendek warna hitam berkerah putih dikembalikan kepada saksi Kartono;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 68/PID.B/2014/PN.KDI |
|
Nomor | 68/PID.B/2014/PN.KDI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunizar Kilat Daya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Komang Dediek Prayogabr Hakim Anggota Tiwik |
Panitera | Masmunif Irfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/PID.B/2014/PN.KDI.zip
- Download PDF
- 68/PID.B/2014/PN.KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1139 K/PID/2014
Pertama : 68/Pid.B/2014/ PN.KDI
Statistik2622