- Menyatakan Terdakwa Sarjoyo Als Joyo Bin Sanawiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sarjoyo Als Joyo Bin Sanawiri tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- 2 (dua) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik transparan dengan berat bersih keseluruhan 1,43 (satu koma empat tiga) gram dan setelah hasil Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Narkotika dengan sisa berat barang bukti Narkotika 1,21 (satu koma dua satu) gr;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Djarum Super;
- 1 (satu) buah plastik obat warna biru;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia 105 warna hitam beserta kartu didalamnya;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja 250 CC dengan nomor polisi BP 6159 WT warna hitam;
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 84/Pid.Sus/2021/PN Tpg |
|
Nomor | 84/Pid.Sus/2021/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bungaran Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risbarita Simarangkir, Br Hakim Anggota Justiar Ronal |
Panitera | Panitera Pengganti: Sulaiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna rose gold beserta kartu didalamnya; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pid.Sus/2021/PN Tpg
Statistik120