- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya secara Verstek;
- Menyatakan secara hukum perkawinan sah antara Penggugat (JASMINE DOUGLASS) dengan Tergugat (HENGKI ANTHON) sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 205/AP/TPI/2003, tertanggal 11 September 2007, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang, dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama Derrick Anthon dan Benedict Anthon, tetap berada dalam pemeliharan Tergugat sebagai Bapaknya dan tidak menutup akses dan silaturahmi Penggugat dan Keluarganya untuk menjenguk dan mencurahkan kasih sayang kepada anaknya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kota Tanjungpinang;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan kepada instansi pelaksana yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota TanjungPinang paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 38/Pdt.G/2021/PN Tpg |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2021/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anggalanton Boang Manalu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Guntur Pambudi Wijaya, M.hbr Hakim Anggota Tofan Husma Pattimura |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Ulfah Henny |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pdt.G/2021/PN_Tpg.zip
- Download PDF
- 38/Pdt.G/2021/PN_Tpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pdt.G/2021/PN Tpg
Statistik716