- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Akta Pengakuan Hutang Nomor : 43 yang dibuat dan dihadapan Turut Tergugat bertanggal 22 April 2019 sah dan mengikat;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar sekaligus dan tunai kepada Penggugat kerugian-kerugian materiil sejumlah Rp 473.400.000,- (empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah);
- Menyatakan asset milik Tergugat I dan Tergugat II berupa Tanah dan Rumah sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 00377/Desa Balongan dengan luas 98m2 (Sembilan Puluh Delapan Meter Persegi) yang terletak di Perumahan Balongan Asri II Blok C 3 Nomor : 23 RT : 017 RW : 005 Desa Balongan Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu dengan Surat Ukur Nomor : 00115/Balongan/2013 bertanggal 13 Desember 2013. Dengan batas-batas dibawah ini agar dijual secara Lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Cirebon untuk melunasi hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat, yaitu sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah dan Rumah Milik Riki Ramdani;
- Sebelah Timur : Tanah Milik Desa Balongan (Tanah Bengkok);
- Sebelah Barat : Jalan Perumahan;
- Sebelah Selatan : Jalan Perumahan (Buntu).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa Tanah dan Rumah sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 00377/Desa Balongan dengan luas 98m2 (Sembilan Puluh Delapan Meter Persegi) yang terletak di Perumahan Balongan Asri II Blok C 3 Nomor : 23 RT : 017 RW : 005 Desa Balongan Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu dengan Surat Ukur Nomor : 00115/Balongan/2013 bertanggal 13 Desember 2013. Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah dan Rumah Milik Riki Ramdani;
- Sebelah Timur : Tanah Milik Desa Balongan (Tanah Bengkok);
- Sebelah Barat : Jalan Perumahan;
- Sebelah Selatan : Jalan Perumahan (Buntu).
- Menyatakan Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 3.067.000,- (Tiga juta enam puluh tujuh ribu rupiah); ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 34/Pdt.G/2019/PN Idm |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2019/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mooris Mengapul Sihombing |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adil Hakim, Hakim Anggota Elizabeth Prasasti Asmarani |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Abdul Azis, Sm.hk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pdt.G/2019/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 34/Pdt.G/2019/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pdt.G/2019/PN Idm
Statistik2010